Akurat Logo

Selidiki Empat Korporasi dalam Karhutla di Kalbar, Mensesneg: Izinnya Bakal Dicabut

Putri Dinda Permata Sari | 22 Agustus 2026, 19:21 WIB
Selidiki Empat Korporasi dalam Karhutla di Kalbar, Mensesneg: Izinnya Bakal Dicabut
Mensesneg, Prasetyo Hadi, memastikan dugaan tindak pidana yang menyebabkan karhutla bakal diproses hukum. - Foto: Setpres

AKURAT.CO Pemerintah memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Saat ini, empat korporasi di Kalimantan Barat tengah dalam proses penyelidikan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan penekanan, agar setiap dugaan tindak pidana yang menyebabkan karhutla diproses secara hukum.

"Berkenaan dengan yang masuk atau merupakan tindak pidana, memang dalam dua rapat koordinasi tadi terjadi salah satu penekanan dari bapak presiden. Dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak pidana yang memang melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak," jelasnya di Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026).

Penindakan tersebut berlaku baik terhadap individu maupun korporasi. Pemerintah juga akan menindak pihak yang memberikan arahan untuk melakukan pembakaran atau membuka lahan dengan cara membakar.

Baca Juga: Presiden Prabowo Lanjut Tinjau Karhutla di Kalteng, Minta Tambahan Helikopter dan Pompa Air

"Baik perorangan maupun korporasi. Korporasi maupun individu-individu atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," ujar Prasetyo.

Ia menyebut sejauh ini terdapat empat korporasi yang tengah diselidiki terkait karhutla di wilayah Kalimantan Barat.

"Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan," kata Prasetyo.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan mencabut izin usaha korporasi, apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran.

"Iya, kalau ditemukan pelanggaran, dicabut izin," katanya.

Baca Juga: Prabowo Perkuat Operasi Karhutla Kalbar, Tambah 1.500 Personel dan 6 Helikopter

Selain penindakan hukum, pemerintah juga menyoroti aturan daerah yang masih memungkinkan pembukaan lahan dengan cara tertentu.

Menurut Prasetyo, terdapat peraturan daerah (perda) di Kalimantan Tengah yang memungkinkan praktik tersebut sebagai bagian dari kearifan lokal.

Namun, aturan tersebut bukan berarti memberikan kebebasan untuk membakar lahan.

"Nah, itu kan kearifan lokal. Tadi di dalam rapat juga kemudian disepakati bahwa yang pertama diminta untuk itu, perda tersebut kalau bisa dilarang, disesuaikan," ujarnya.

Pemerintah akan menyiapkan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan, agar tidak menggunakan metode pembakaran.

Baca Juga: Prioritaskan Keselamatan Warga dalam Penanganan Karhutla

"Kalau perkaranya adalah masyarakat kita membutuhkan untuk membuka lahan, maka pemerintah akan hadir dalam bentuk yang lain dengan memberikan bantuan, misalnya ekskavator-ekskavator yang diperlukan untuk membuka lahan," jelas Prasetyo.

Presiden Prabowo juga telah memutuskan penambahan alat berat untuk membantu masyarakat membuka lahan tanpa membakar.

"Dengan harapan tidak membuka lahan dengan cara melakukan atau membakar," pungkas Prasetyo.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.