Selidiki Empat Korporasi dalam Karhutla di Kalbar, Mensesneg: Izinnya Bakal Dicabut

AKURAT.CO Pemerintah memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Saat ini, empat korporasi di Kalimantan Barat tengah dalam proses penyelidikan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan penekanan, agar setiap dugaan tindak pidana yang menyebabkan karhutla diproses secara hukum.
"Berkenaan dengan yang masuk atau merupakan tindak pidana, memang dalam dua rapat koordinasi tadi terjadi salah satu penekanan dari bapak presiden. Dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak pidana yang memang melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak," jelasnya di Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026).
Penindakan tersebut berlaku baik terhadap individu maupun korporasi. Pemerintah juga akan menindak pihak yang memberikan arahan untuk melakukan pembakaran atau membuka lahan dengan cara membakar.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lanjut Tinjau Karhutla di Kalteng, Minta Tambahan Helikopter dan Pompa Air
"Baik perorangan maupun korporasi. Korporasi maupun individu-individu atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," ujar Prasetyo.
Ia menyebut sejauh ini terdapat empat korporasi yang tengah diselidiki terkait karhutla di wilayah Kalimantan Barat.
"Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan," kata Prasetyo.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan mencabut izin usaha korporasi, apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
"Iya, kalau ditemukan pelanggaran, dicabut izin," katanya.
Baca Juga: Prabowo Perkuat Operasi Karhutla Kalbar, Tambah 1.500 Personel dan 6 Helikopter
Selain penindakan hukum, pemerintah juga menyoroti aturan daerah yang masih memungkinkan pembukaan lahan dengan cara tertentu.
Menurut Prasetyo, terdapat peraturan daerah (perda) di Kalimantan Tengah yang memungkinkan praktik tersebut sebagai bagian dari kearifan lokal.
Namun, aturan tersebut bukan berarti memberikan kebebasan untuk membakar lahan.
"Nah, itu kan kearifan lokal. Tadi di dalam rapat juga kemudian disepakati bahwa yang pertama diminta untuk itu, perda tersebut kalau bisa dilarang, disesuaikan," ujarnya.
Pemerintah akan menyiapkan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan, agar tidak menggunakan metode pembakaran.
Baca Juga: Prioritaskan Keselamatan Warga dalam Penanganan Karhutla
"Kalau perkaranya adalah masyarakat kita membutuhkan untuk membuka lahan, maka pemerintah akan hadir dalam bentuk yang lain dengan memberikan bantuan, misalnya ekskavator-ekskavator yang diperlukan untuk membuka lahan," jelas Prasetyo.
Presiden Prabowo juga telah memutuskan penambahan alat berat untuk membantu masyarakat membuka lahan tanpa membakar.
"Dengan harapan tidak membuka lahan dengan cara melakukan atau membakar," pungkas Prasetyo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 5Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 6Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 7Hasil Timnas Indonesia vs Thailand: Skuad Garuda Raih Gelar Juara Final FIFA ASEAN Cup 2026
- 8Prediksi Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 9Kekayaan Negara Rp13,2 Triliun Diselamatkan, Prabowo: Bisa untuk Naikkan Gaji Guru dan Bantu Orang-orang Lapar
- 10Gibran Ogah Mundur, Denny Indrayana Dorong Pemakzulan







