Warga Tambora Terima 22 Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL

AKURAT.CO Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Barat menyerahkan 22 sertifikat tanah kepada warga Kecamatan Tambora di RPTRA Kalijodo, Kelurahan Angke.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari percepatan legalisasi aset masyarakat melalui program PTSL. Penyerahan sertifikat tersebut menjadi hasil dari sinergi yang terjalin antara DPRD Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Barat, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Koordinasi yang sangat baik dengan BPN, akhirnya hari ini kita bisa menyerahkan 22 sertifikat di Jakarta Barat," kata Anggota Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD Jakarta, Djamilah Abdul Gani, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Menteri Ara Siapkan Sertifikat Tanah Gratis bagi Penerima Bedah Rumah
Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya. Dia berharap, program PTSL terus berjalan sehingga semakin banyak warga yang menerima manfaat.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Iin Muthmainah, meminta seluruh jajaran pemerintah wilayah mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan terus mengawal proses penyelesaian sertifikasi tanah yang masih berjalan.
"Bagi camat dan lurah terus kawal, cek berapa banyak warga yang masih membutuhkan dan yang belum selesai," tegas Iin.
Pendataan yang akurat serta pendampingan kepada masyarakat diperlukan, agar proses pengurusan sertifikat dapat diselesaikan lebih cepat dan tepat sasaran.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Gratis Mulai Dibuka, Ini 3 Kelompok yang Berhak
Di sisi lain, Kepala Kantor BPN Jakarta Barat, Shinta Purwitasari, menegaskan setiap bidang tanah yang diproses melalui PTSL harus memenuhi persyaratan hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Intinya harus clear and clean secara yuridis. Sejak 2017, PTSL total telah merampungkan sertifikat bagi 41.724 bidang tanah," kata Shinta.
Capaian tersebut menunjukkan komitmen BPN dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. Program PTSL juga diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa pertanahan dan meningkatkan tertib administrasi pertanahan di Jakarta Barat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 420 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 5Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 6Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 7Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 8Real Madrid vs PSG: Jose Mourinho Senang dengan Wasit yang Pimpin Laga Malam Ini
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot







