Terungkap! Daycare Little Aresha Yogyakarta Diduga Pakai “Kamar Palsu” demi Yakinkan Orang Tua

AKURAT.CO Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, terus membuka fakta mengejutkan.
Polisi mengungkap pengelola daycare diduga menyiapkan kamar percontohan atau dummy room untuk meyakinkan para orang tua sebelum menitipkan anak mereka.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Apri Sawitri, menjelaskan kamar tersebut diperlihatkan saat proses pendaftaran calon anak didik.
Menurutnya, ruangan yang ditunjukkan kepada orang tua dibuat senyaman mungkin. Mulai dari fasilitas ber-AC, tempat tidur layak, hingga janji satu pengasuh untuk satu bayi.
“Yang diperlihatkan saat pengecekan memang kamar yang bagus. Ada AC, tempat tidur yang layak, dan dijelaskan pengasuh akan fokus merawat satu anak,” ujar Apri, Jumat (15/5/2026).
Pengecekan fasilitas biasanya dilakukan pada akhir pekan ketika jumlah anak di daycare tidak terlalu banyak. Polisi menduga hal itu dilakukan agar kondisi sebenarnya tidak terlihat oleh para orang tua.
Fakta di lapangan justru jauh berbeda. Setelah penggerebekan dilakukan pada April lalu, polisi menemukan kondisi ruangan sempit dengan jumlah pengasuh yang tidak sebanding dengan banyaknya anak.
Baca Juga: Negara Terbaik di Dunia
Beberapa balita bahkan ditemukan tidur hanya beralaskan playmat.
Dalam pengusutan kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka. Mereka terdiri dari ketua yayasan berinisial DK, kepala sekolah AP, serta sejumlah pengasuh daycare.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan di sana. Jumlah korban sendiri disebut mencapai 53 anak.
Berdasarkan hasil penyidikan, DK dan AP diduga memberi instruksi kepada para pengasuh untuk mengikat tangan dan kaki anak-anak sejak pagi hingga dijemput orang tua.
Polisi menyebut tindakan tersebut bukan dilakukan sebagai hukuman, melainkan karena keterbatasan tenaga pengasuh di daycare itu.
Dalam satu sif, hanya terdapat sekitar dua hingga empat pengasuh yang harus menangani hingga 20 anak sekaligus.
Kasus ini kini ditangani dengan penerapan pasal perlindungan anak dan pidana korporasi.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal terkait dugaan kekerasan, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 8 tahun penjara.
Kasus Little Aresha menjadi perhatian luas publik karena dinilai mencederai kepercayaan orang tua yang menitipkan anak mereka di lembaga pengasuhan.
Baca Juga: DLH Jakarta Pastikan Sampah yang Sudah Dipilah Tak Tercampur Saat Pengangkutan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat






