Akurat Logo

Satgas Tingkat Provinsi Bantu Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana

Ayu Rachmaningtyas | 3 Mei 2026, 20:49 WIB
Satgas Tingkat Provinsi Bantu Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana
Ketua Satgas PRR, Tito Karnavian, menyebut pembentukan satgas di tingkat provinsi menjadi kunci dalam memastikan sinkronisasi. Foto: Puspen Kemendagri

AKURAT.CO Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong pemerintah daerah terdampak bencana hidrometeorologi untuk membentuk satgas lokal dalam memperkuat koordinasi pelaksanaan program pemulihan.

Langkah ini dinilai penting agar pengelolaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pengaturan anggaran, dapat berjalan lebih terarah dan efektif di masing-masing wilayah terdampak.

Ketua Satgas PRR, Tito Karnavian, mengatakan, pembentukan satgas di tingkat provinsi akan menjadi kunci dalam memastikan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Di daerah ini harus dibuatkan semacam satgas, kalau bisa ada satgas provinsi. Sehingga nanti pengaturan mengenai kegiatan dan pengaturan mengenai anggarannya dikoordinasikan oleh bapak gubernur," kata Tito, dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).

Ia mencontohkan, di Provinsi Aceh, struktur tersebut telah berjalan dengan gubernur bertindak sebagai ketua satgas, sementara pelaksana harian dijalankan oleh wakil gubernur.

"Kalau di Aceh kasatgas adalah gubernur tapi pelaksana harian adalah wagub. Nah di Sumut kalau bisa diusulkan satgas provinsi. Sumbar juga nanti akan saya sampaikan," ujar Tito.

Penguatan kelembagaan ini diperlukan mengingat kompleksitas program pemulihan yang tidak hanya melibatkan pemerintah pusat tetapi juga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan tersebut, Satgas PRR telah menyusun Rencana Induk PRRP Sumatera yang akan menjadi acuan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi selama tiga tahun ke depan.

Renduk yang disusun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas itu memuat 12.047 kegiatan lintas sektor yang disusun melalui penyelarasan antara kebutuhan daerah terdampak dan rencana aksi kementerian/lembaga. Dengan prinsip pembangunan kembali yang lebih baik, aman dan berkelanjutan.

"Sekarang kita sudah selesai memasuki darurat. Sekarang masa transisi, setelah itu masuk masa pemulihan, rekonstruksi, rehabilitasi untuk permanen. Renduk sudah disusun oleh Bappenas," ujarnya.

Seluruh program dalam renduk diproyeksikan akan menggunakan anggaran sebesar Rp100,2 triliun. Dari total anggaran, sekitar Rp61,9 triliun menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara Rp38,3 triliun oleh pemerintah daerah.

Secara rinci, di Provinsi Aceh, kebutuhan mencapai sekitar Rp58 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp39 triliun menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga, sementara Rp19 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Di Provinsi Sumatera Utara, total kebutuhan pemulihan mencapai sekitar Rp23 triliun dengan pembagian Rp13 triliun ditangani pemerintah pusat dan sekitar Rp10,1 triliun oleh pemerintah daerah.

Adapun, di Provinsi Sumatera Barat, total kebutuhan mencapai sekitar Rp17 triliun dengan porsi sekitar Rp8,2 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah, sementara sisanya ditangani oleh pemerintah pusat.

"Kenapa Aceh lebih besar? Ya silakan datang sendiri, beratnya bukan main. Dia dari ujung ke ujung. Kalau di Sumut lebih banyak di bagian barat, Tapanuli sekitarnya. Kalau di Aceh dari ujung Nagan Raya sampai ke Aceh Tamiang," kata Tito.

Pelaksanaan program pemulihan nantinya akan dibagi berdasarkan kewenangan masing-masing pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah. Karena itu, koordinasi menjadi faktor krusial dalam memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai rencana.

Saat ini, Renduk PRRP Sumatera masih menunggu penetapan melalui peraturan presiden (perpres) sebagai dasar hukum pelaksanaan. Setelah ditetapkan, pembagian peran dan pelaksanaan kegiatan akan segera difinalisasi.

"Ini sedang nunggu perpres. Kalau sudah jadi perpres, maka nanti tinggal kita atur siapa mengerjakan apa. Daerah juga bisa mengajukan usulan. Misalnya titik ini, jembatan, jalan, sekolah, kami kerjakan ini, provinsi kerjakan ini, kabupaten kerjakan ini," demikian Tito.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.