Tarif Transportasi Rp1 di Jakarta Berbarengan WFH ASN Dorong Penghematan Energi

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberlakukan tarif khusus Rp1 bagi masyarakat yang menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta hari ini, Jumat (24/4/2026), dalam rangka memperingati Hari Transportasi Nasional.
Kebijakan transportasi umum gratis di Jakarta yang bertepatan dengan penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) ini, dinilai sejalan dengan agenda efisiensi energi nasional yang tengah didorong pemerintah.
Kebijakan ini tidak hanya memudahkan mobilitas warga, tetapi juga memiliki tujuan strategis dalam mengubah pola transportasi perkotaan.
Baca Juga: Hore, Tarif Transjakarta hingga MRT Hanya Rp1 Besok
Secara substansi, kebijakan ini diarahkan untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum, mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi, serta menekan kemacetan dan emisi.
Ketiga tujuan tersebut bermuara pada satu sasaran utama, yakni efisiensi energi di sektor transportasi.
Penggunaan transportasi massal dinilai lebih hemat energi karena mampu mengangkut lebih banyak penumpang dalam satu perjalanan, dibandingkan kendaraan pribadi yang cenderung boros bahan bakar, terutama di tengah kemacetan Jakarta.
Pakar politik sekaligus founder Literasi Politik Indonesia, Ujang Komarudin, menilai kebijakan ini sejalan dengan arah pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya efisiensi energi sebagai bagian dari strategi nasional.
Kebijakan ini mencerminkan pendekatan terintegrasi antara pusat dan daerah, dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat.
Baca Juga: Raperda SPAM Disorot, DPRD DKI Ingatkan Risiko Tarif Mahal hingga Beban APBD
"Kalau dilihat dari tujuannya, ini jelas bukan sekadar kebijakan transportasi gratis. Ini bagian dari strategi efisiensi energi. Ketika masyarakat beralih ke transportasi umum dan mobilitas ASN dikurangi lewat WFH, maka konsumsi energi bisa ditekan," ujar Ujang kepada awak media, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, kebijakan ini selaras dengan implementasi 8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional, yang salah satunya mendorong pola kerja fleksibel seperti WFH.
Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya berdampak pada kinerja birokrasi, tetapi juga berkontribusi pada pengurangan mobilitas dan emisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








