Dinilai Langgar AD/ART, PB PMII Tolak Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan

AKURAT.CO Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyatakan penolakan terhadap pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan yang dipimpin Fadel Muhammad Tauphan Anshar oleh Ketua Umum DPP KNPI Ryano Panjaitan.
PB PMII menilai pelantikan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta mencederai semangat keberhimpunan pemuda.
Sekretaris Jenderal PB PMII Irkham Thamrin mengatakan penolakan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa kepengurusan DPP KNPI saat ini telah berakhir masa jabatannya secara konstitusional.
“Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan ini merupakan tindakan yang menabrak konstitusi organisasi. Masa periodesasi kepengurusan DPP KNPI secara de jure telah berakhir sejak Juli 2025, sehingga setiap kebijakan strategis yang diambil setelah itu, termasuk pelantikan pengurus wilayah, tidak memiliki dasar konstitusional,” ujar Irkham dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).
PB PMII juga menilai langkah yang diambil oleh DPP KNPI di bawah kepemimpinan Ryano Panjaitan tersebut mengabaikan suara organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) besar yang berhimpun di KNPI, khususnya kelompok Cipayung Plus.
Baca Juga: Kasad Luncurkan 11 Jembatan Gantung di Aceh, Bagian dari 218 Jembatan yang Dibangun TNI
Menurut Irkham, pelantikan tersebut mencerminkan pola kepemimpinan yang tidak lagi sejalan dengan semangat kolektif dalam organisasi kepemudaan.
“Proses pelantikan ini menafikan aspirasi OKP besar yang selama ini menjadi bagian penting dari KNPI. Hal ini tidak hanya melanggar AD/ART organisasi, tetapi juga merusak konsep keberhimpunan yang menjadi dasar berdirinya KNPI sebagai rumah besar pemuda Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, PB PMII menilai kepemimpinan DPP KNPI saat ini cenderung eksklusif dan tidak membuka ruang partisipasi yang sehat bagi organisasi kepemudaan yang berhimpun di dalamnya.
“Kami melihat adanya kecenderungan pengabaian terhadap asas keberhimpunan. KNPI seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh OKP, bukan dikelola secara sepihak tanpa mempertimbangkan dinamika organisasi yang ada,” kata Irkham.
Menyikapi polemik tersebut, PB PMII juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak memberikan legitimasi terhadap kepengurusan DPD KNPI yang baru saja dilantik.
PB PMII menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu bersikap objektif dengan memperhatikan aspek legalitas serta kepatuhan terhadap aturan organisasi.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak memberikan legitimasi terhadap kepengurusan yang lahir dari proses yang melanggar AD/ART organisasi. Stabilitas gerakan kepemudaan di daerah harus dijaga dengan menjunjung tinggi aturan organisasi,” ujar Irkham.
Baca Juga: Heeseung: Profil dan Perjalanan Karier hingga Resmi Tinggalkan ENHYPEN
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 5Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








