Riau, Kaya Sumber Daya Tapi Miskin Fiskal, Aturan Perimbangan Keuangan Perlu Dikoreksi

AKURAT.CO Pemerintah pusat didesak untuk segera melakukan koreksi terhadap aturan perundangan mengenai perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Desakan ini mencuat menyusul keluhan Gubernur Riau Abdul Wahid yang mengungkapkan kondisi keuangan daerah yang tertekan, termasuk tunda bayar senilai Rp274 miliar akibat turunnya produksi migas dan lemahnya alokasi dana bagi hasil dari pusat.
Analis ekonomi politik Kusfiardi menilai, kasus Riau hanyalah salah satu dari banyak contoh ketimpangan vertikal dalam sistem fiskal nasional. Menurutnya, selama ini formula perimbangan keuangan terlalu sentralistik dan tidak mempertimbangkan kontribusi riil daerah terhadap ekonomi nasional.
“Perlu koreksi mendasar terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU ini belum sepenuhnya menyelesaikan masalah lama: daerah kaya sumber daya tetap miskin secara fiskal,” ujar Kusfiardi di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga: Gubernur Riau: Belum Ada peningkatan Kasus Covid-19 Semanjak Sekolah Tatap Muka Diberlakukan
Dalam laporan terbaru, Gubernur Riau mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan pajak, dihitung berdasarkan produksi aktual (take on product), bukan sekadar formula nasional. Kusfiardi menilai usulan ini masuk akal dan sejalan dengan semangat keadilan fiskal dalam desentralisasi.
“Jika kontribusi migas dan sawit Riau menyumbang signifikan pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, tapi daerah justru mengalami tunda bayar, itu berarti ada kegagalan dalam distribusi fiskal,” lanjutnya.
Riau mengalami penurunan produksi minyak dari 400 ribu menjadi sekitar 140–160 ribu barel per hari. Ditambah dengan harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang realisasinya hanya USD60–65 per barel di bawah asumsi APBN USD80, kondisi ini memperparah keterbatasan ruang fiskal daerah.
Selain sektor migas, tekanan juga datang dari sektor kelapa sawit yang mulai menunjukkan tren penurunan, padahal keduanya merupakan sumber utama pendapatan daerah. Hal ini menciptakan kondisi fiskal daerah yang tidak stabil, tidak berkelanjutan, dan rentan terhadap fluktuasi global.
Kusfiardi menambahkan, pemerintah pusat tidak boleh terus-menerus menahan kendali fiskal tanpa memberi insentif atau fleksibilitas yang proporsional kepada daerah.
“Jika pusat terus memonopoli mekanisme fiskal dan daerah hanya sebagai objek penerima, maka otonomi daerah akan tinggal nama. Koreksi regulasi fiskal adalah kunci untuk mencegah krisis keuangan daerah yang lebih luas,” tegasnya.
Baca Juga: Dirjen Pajak Baru dan Tantangan Fiskal 2025
Menurutnya, evaluasi sistem perimbangan fiskal harus dimulai dari penyesuaian formula DBH berdasarkan data produksi aktual dan kontribusi sektoral. Kemudian pemberian ruang fleksibilitas fiskal untuk daerah penghasil komoditas strategis. Lalu perlindungan fiskal dari volatilitas harga komoditas global melalui skema stabilisasi pendapatan.
“Saat ini tidak cukup hanya membahas keadilan fiskal, tapi juga kedaulatan fiskal daerah. Selama ini, daerah jadi mesin ekonomi nasional, tapi tak punya kendali atas nasib fiskalnya sendiri. Untuk itu revisi UU Perimbangan Keuangan Pusat Daerah perlu segera dilakukan,” tutup Kusfiardi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








