Akurat Logo

20 Warga Terlibat Bentrok Dan Ditahan Aparat, Ketum Dewan Adat Dayak Turun Tangan!

Arief Rachman | 12 Oktober 2023, 18:55 WIB
20 Warga Terlibat Bentrok Dan Ditahan Aparat, Ketum Dewan Adat Dayak Turun Tangan!

AKURAT.CO Ketua Umum (Ketum) Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang juga Anggota Komisi III DPR, Agustiar Sabran, bebaskan 20 warga bangkal yang ditangkap aparat pascabentrok di wilayah PT HMBP, Kabupaten Seruyan. Pembebasan dilakukan, Minggu (8/10/2023).

Bentrok yang terjadi antara aparat dengan masyarakat Desa Bangkal, merenggut satu korban jiwa dengan luka tembak di dada. Sementara beberapa orang lainnya alami luka-luka.

"Alhamdulillah setelah dilakukan pertemuan baik dengan aparat dan 20 masyarakat yang diamanakan, semua sepakat untuk dibebaskan. Kita berterima kasih kepada Pak Gubernur dan Bapak Agustiar Sabran yang turun langsung serta menjadi penjamin bagi 20 warga Bangkal untuk dibebaskan," kata Aktivis Pemuda Kalteng, Gahara Ramadan.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Dapat Gelar 'Pemimpin yang Bijak' dari Dewan Adat Dayak di Kaltim

Dia menyampaikan, warga yang ditahan pasca bentrok dititipkan di tahanan Polrea Kotawaringin Timur (Kotim). Tadi sore Gubernur Kalteng bersama Forkopimda telah melakukan pertemuan dan juga menemui tahanan.

Saat ini rombongan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Ketum DAD H Agustiar Sabran dan Forkopimda Kalteng tengah diperjalanan mengantarkan 20 warga ke rumah masing-masing di Desa Bangkal.

"Ini kita sedang ikut rombongan Bapak Gubernur Kalteng dan Bapak Ketum DAD Kalteng menuju Desa  Bangkal menganatarkan warga yang baru dibebaskan," ucapnya.

Pembebasan 20 warga Desa Bangkal juga dibenarkan oleh Kadis Perkebunan Porvinsi Kalteng Rizky Badjuri.

"Benar, untuk warga sudah dibebaskan dan mediasi telah dilaksanakan dengan baik dan hasilnya juga baik. Saat ini kita sedang menuju Desa Bangkal bersama Bapak Gubernur H Sugianto Sabran untuk mengantar warga. Rencana setelah itu, Bapak Gubernur Kalteng dan rombongan akan ke rumah duka," ujarnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.