Mafia Tanah Di Tangerang Dituntut 5 Tahun Penjara

AKURAT.CO Terdakwa Sutrisno Lukito, oknum mafia tanah, di Dadap Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana lima tahun penjara.
Sidang perkara pemalsuan surat dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agus Iskandar, dengan agenda penuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (21/7/2023).
Sebelum pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terpantau di hadapan majelis hakim pihak terdakwa sempat bersikeras meminta untuk menunjukkan bukti dokumen surat tanah yang dituding tidak sama dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kemudian pihak JPU membantah tudingan terdakwa dan penasihat hukumnya bahwa dikatakan dokumen tetap sama. Ditambah kwitansi yang menjadi bukti tambahan atas terdakwa Sutrisno Lukito.
JPU Eva Nababan membacakan berkas tuntutan nampak dengan tegas dan detail.
Dikatakan JPU, hal yang memberatkan terdakwa bahwa pada saat persidangan berbelit-belit dan dengan rentetan fakta persitiwa hukum perbuatan pidana yakni membuat dan atau menyuruh membuat surat keterangan palsu.
"Hal yang memberatkan lainnya terdakwa merugikan Idris (korban), terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa selalu berbelit-belit pada saat persidangan," ujarnya.
Eva melanjutkan, atas perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUHP Pasal 266 Ayat 1 Juntco 263 Ayat 1 KUHP, pihaknya menuntut kepada Majelis Hakim PN Tangerang untuk menghukum terdakwa Sutrisno Lukito dengan hukuman lima tahun penjara.
"Menghukum terdakwa Sutrisno Lukito Disastro dengan hukuman lima tahun penjara dikurangi lamanya tahan selama di penjara," kata Eva.
Sebelumnya, terdakwa Sutrisno Lukito merupakan pemilik Graha Cemerlang Group. Dirinya terseret kasus mafia tanah usai karyawannya bernama Djoko Sukamtono melakukan pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kecamatan Kosambi.
Warga setempat bernama Idris menjadi korban oknum mafia tanah tersebut melaporkan ke Polres Tangerang Kota. Tak berselang lama tersangka Sutrisno Lukito diringkus di Kota Bandung, Jawa Barat. Hingga kemudian menjadi pesakitan dan diadili.
Sementara, terpantau ratusan orang mengatasnamakan Forum Aksi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) menggelar unjuk rasa di depan PN Tangerang.
Mreka bermaksud mengawal jalannya persidangan kasus mafia tanah terdakwa Sutrisno Lukito dan menuntut kepada hakim yang menangani kasus tersebut menghukum seberat-beratnya.
Koordinator FAMTU, Akbar Muafan, mengatakan, pihaknya mendukung oknum mafia tanah Sutrisno Lukito dihukum seberat-beratnya oleh majelis hakim sesuai aturan yang berlaku.
"Kami akan terus mengawal jalannya persidangan kasus mafia tanah yang diduga dilakukan oleh terdakwa Sutrisno Lukito sampai jaksa dan majelis hakim berpihak kepada rakyat kecil Tangerang Utara yaitu menghukum terdakwa seberat-beratnya," jelasnya kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya

