Asosiasi Apotek: Obat Sirop Dilarang BPOM Diduga Terkait Gagal Ginjal Akut Laris Karena Murah

AKURAT.CO, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) wilayah DIY menengarai obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) maupun dietilen glikol (DEG) dan sudah dilarang BPOM laris di pasaran karena harganya relatif murah.
"Harganya cukup murah Rp7 ribuan (per botol)," kata Ketua Himpunan Seminat Masyarakat (asosiasi apotek) Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) DIY Tunggul Wardani, Selasa (24/10/2022).
Tunggul berujar dengan harga sedemikian terjangkau, untuk satu bulan produk-produk yang masih dilarang BPOM karena diduga terkait pemicu penyakit gagal ginjal pada anak itu, bisa laku puluhan botol.
"Sebulan bisa laku sekitar 50 botol," imbuh Tunggul yang mengaku mengelola tiga apotek ini.
Kemenkes sebelumnya telah menyatakan, 102 obat dalam daftar temuan yang merupakan riwayat obat pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia telah diuji oleh BPOM.
Alhasil, ada tiga produk yang teridentifikasi mengandung cemaran etilen glikol maupun dietilen glikol. Mereka adalah Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.
Tunggul menambahkan, distributor telah melakukan penarikan untuk produk yang mengandung cemaran dan dinyatakan pemerintah tak layak konsumsi itu.
Adapun, kata Tunggul, produk-produk obat sirup itu selama ini seringkali digunakan kalangan bidan dalam pelayanannya.
"Untuk hari ini ada sekitar 60 botol stok produk itu yang ditarik distributor dari apotek saya," ucap Tunggul.
Dia berharap dengan adanya pengumuman dari BPOM dan pemerintah atas obat sirup ini tidak sampai memicu adanya razia dari aparat keamanan. Pembaharuan data produk tak layak konsumsi ini, menurut dia, juga menjadi langkah yang diapresiasi kalangan apoteker dan pemilik apotek.
"Karena semakin memperjelas obat-obatan apa saja yang boleh dijual bebas ke masyarakat tapi tetap disertai informasi yang tepat baik khasiat, dosis, efek samping dan cara penyimpanan," tandasnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen
- 10Marc Marquez Dibayangi 'Kutukan' Mandalika Jelang Tampil di MotoGP Indonesia




