AKURAT.CO, Empat orang tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman berhasil diamankan kepolisian dan kini ditahan di Mapolda DIY.
Keempat tersangka merupakan pihak yang bertanggungjawab atas kejadian bentrok antar dua kelompok di tempat karaoke atau Kafe MG, daerah Babarsari, Sleman, Sabtu (2/7/2022) dini hari, dan insiden penyerangan Jambusari pada pagi harinya.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi merinci, keempat tersangka itu ialah RB alias D, JNEE alias O, AL alias L, dan YDM alias B.
"Ada dua kasus yang kami ungkap berdasarkan dua laporan polisi yang kami terima," kata Ade di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (8/7/2022).
Kata Ade, tersangka RB alias D dan JNEE alias O diduga terlibat dalam bentrok antarkelompok di Kafe MG. Mereka dipolisikan oleh korbannya yang berinisial E.
"Korban E bersama beberapa rekannya berada di TKP kemudian terjadi keributan dengan kelompok pelaku," ucap Ade.
Bentrokan ini mengakibatkan kerusakan properti milik kafe. Tiga orang dilaporkan terluka diduga akibat serangan senjata tajam dan seorang karyawan kafe mengaku kena tampar.
Tersangka RB alias D ini juga disebut telah melakukan pembacokan menggunakan sejenis parang ke bahu kanan salah seorang korban. Sedangkan JNEE alias O melakukan penusukan ke tiga orang korban.
"Menusuk pinggang kanan salah satu korban, kemudian menusuk dada kiri salah satu korban, kemudian menusuk korban lain mengenai tangan kiri," jelas Ade.
Sementara tersangka AL alias L, dan YDM alias B dugaannya terlibat kejadian penyerangan tiga orang di Jambusari yang menjadi buntut insiden bentrok di Kafe MG. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (2/7/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.
Ade menyebut, tersangka AL alias L memiliki peran menghasut sekitar 50 orang untuk melakukan penyerangan terhadap ketiga korban.
"Perannya diduga membawa senjata tajam, ada yang bilang itu parang, ada yang bilang pedang. Mendatangi TKP Jambusari kemudian menghasut setidaknya 50 orang yang bersama dia dan mengatakan 'serang'," beber Ade.
YDM alias B sementara dugaannya melakukan pembacokan terhadap salah satu korban menggunakan senjata tajam menyerupai pedang. Akibat perbuatan kedua tersangka, tiga korban mengalami luka serius.
"Salah satu korban tangan kanan putus, satu korban luka bacok di leher, korban ketiga luka busur panah. Sudah kami sita dari TKP," ujar Ade.
Menurut Ade, keempat tersangka dalam dua kasus saling terkait ini sudah ditahan usai sebelumnya mereka menyerahkan diri untuk diperiksa di Mapolda DIY. Seorang lagi sosok tersangka kasus penyerangan di Jambusari berinisial R saat ini masih dalam pengejaran.
"Datang ke Polda DIY karena tersangka ini juga (merasa) menjadi korhan di TKP pertama. Makanya kami dalam kesempatan ini turut mengimbau jangan main hakim, semestinya buat laporan polisi," pesan Ade.
Dari kedua kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, pakaian milik korban dan satu anak panah tertinggal di TKP. Sementara senjata tajam yang dipakai para tersangka saat ini masih dicari.
Kepada tersangka RB alias D, JNEE alias O, polisi mengenakan Pasal 170 KUHP sub Pasal 351 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta penganiayaan. Ancaman hukumannya pidana penjara di atas 5 tahun.
Terhadap tersangka AL alias L dan YDM, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 jo 55 KUHP sub Pasal 351 jo 55 KUHP. Mereka juga dianggap melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dengan membawa senjata tajam tanpa hak.
Polisi, di satu lain juga menjerat tersangka AL alias L dengan Pasal 160 KUHP tentang perbuatan menghasut orang untuk berbuat kejahatan.
Diberitakan sebelumnya, kericuhan terjadi di daerah Babarsari, Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (4/7/2022) siang. Sejumlah bangunan dan kendaraan bermotor rusak usai kejadian.
Polda DIY membeberkan, kericuhan dipicu ketidakpuasan suatu kelompok atas penanganan perkara kasus penyerangan tiga orang di Jambusari, Sleman, Sabtu (2/7/2022) pagi lalu.
Penyerangan di Jambusari itu sendiri didahului perseteruan antara dua kelompok di sebuah tempat karaoke atau Kafe MG, daerah Babarsari, Sabtu (2/7/2022) dini hari. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini



