Akurat Logo

Kritik MyPertamina, Gus Hilmy: yang Diatur Harusnya yang Tak Dapat Subsidi

Arrayyan Nurrochim | 8 Juli 2022, 10:23 WIB
Kritik MyPertamina, Gus Hilmy: yang Diatur Harusnya yang Tak Dapat Subsidi

AKURAT.CO, Penerapan penggunaan aplikasi MyPertama untuk pembelian BBM jenis pertalite dan solar menuai polemik. Aplikasi milik BUMN itu dimaksudkan untuk ketepatan pendistribusian BBM. Namun kebijakan tersebut dianggap kurang tepat karena justru menyulitkan masyarakat.

Sosialisasi yang kurang dan aturan yang belum siap menjadi pangkal persoalan. Masyarakat diminta untuk mengunduh aplikasi MyPertamina melalui smartphone atau mendaftarkan diri di situs web https://subsiditepat.mypertamina.id./. 

Hal ini menjadi perhatian anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. Ia mempertanyakan mengapa harus menyulitkan masyarakat yang mendapatkan subsidi? 

Menurutnya, yang semestinya diatur adalah yang tidak mendapatkan subsidi, karena jumlahnya yang lebih sedikit.

“Kalau kita mau ambil mudahnya, semestinya yang diatur adalah yang tidak mendapatkan subsidi karena jumlahnya lebih sedikit. Selain itu, mereka ini yang lebih melek dengan teknologi. Jadi untuk daftar-daftar segala macam akan lebih mudah. Kalau yang mendapatkan subsidi yang diatur, selain akan sulit, mereka juga belum siap,” jelas Anggota Komite I DPD RI tersebut kepada awak media pada Rabu (6/7/2022).

Menurut pria yang akrab disapa Gus Hilmy hal ini jelas menunjukkan keberpihakan BUMN kepada siapa, juga akan semakin memperlihatkan ketimpangan. 

“Dikhawatirkan nantinya akan ada ketimpangan. Yang pakai aplikasi, silakan antre, yang tanpa aplikasi bisa langsung maju. Ini jelas tidak berpihak pada rakyat,” ujar Senator asal Yogyakarta tersebut.

Gus Hilmy juga mengaku mendapatkan laporan bahwa seorang petani di Yogyakarta ditolak membeli solar untuk traktornya karena tidak memiliki nomor kendaraan.

“Sebenarnya banyak kasus yang menunjukkan kebijakan ini kurang tepat. Di antaranya adalah laporan yang kami terima, seorang petani tidak diizinkan membeli solar untuk traktornya. Padahal itu kan untuk menunjang produksi. Kami khawatir kalau para nelayan juga mengalami nasib yang sama,” kata pria yang juga Katib Syuriah PBNU tersebut.

Soal syarat-syarat untuk mendaftar MyPertamina juga dianggap berbelit dan terlalu lama konfirmasinya. Kerja aplikasi online semestinya secara realtime, tidak harus menunggu selama 7 hari. Belum lagi nanti akan ada kendala dan pendaftarnya semakin banyak, waktu konfirmasi akan molor panjang. Pada kasus aplikasi lain, setelah mengikuti semua tahap pendaftaran, masih diminta untuk melampirkan fotokopi identitas. Tentu sangat tidak efektif. MyPertamina demikian juga, sudah daftar tapi masih diminta cetak code QR. 

Gus Hilmy juga mengkritik penerapan kebijakan ini seperti kelatahan. Ada banyak aplikasi yang diciptakan oleh kementrian. Di antaranya BPJS, Peduli Lindungi, Sisnaker, JKN, Dukcapil, kepolisian, Bansos Kemensos, Kemendag, E-Kemenkeu, dan lain sebagainya. “Semua kementerian punya aplikasi, bahkan lebih dari satu. Apakah semua berfungsi secara maksimal? Tidak bisakah semua aplikasi itu disinkronkan menjadi satu untuk mendukung program Presiden Jokowi Satu Data Indonesia. Dari semua aplikasi itu, harus daftar lagi, nyetor identitas lagi dan seterusnya,” kritik pria yang juga anggota MUI Pusat tersebut.

Untuk Satu Data Indonesia, Gus Hilmy mencontohkan aplikasi dari Dukcapil bisa dijadikan sebagai aplikasi induk. Sementara aplikasi lain tinggal memilah datanya, mana yang mendapatkan subsidi, mana yang tidak. Bukan masyarakat yang disuruh terus-menerus mendaftar. 

“Ini justru bukan inovasi, tetapi kelatahan. Kalau dulu apa-apa harus pakai kartu, sekarang aplikasi. Coba cek, berapa kartu yang ada di dompet kita? Coba cek juga HP kita, ada berapa aplikasi bikini negara?” tanya salah satu Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak tersebut. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.