KPU Dituntut Setarakan Lembaga Tinggi Negara pada Pemilu 2024, Begini Tanggapan Senoator DIY

AKURAT.CO, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menuntut kesetaraan dalam Pemilu serentak yang akan diselenggarapan pada 2024 mendatang. Sebagai lembaga tinggi negara, perlakuannya semestinya tidak dibedakan dengan lembaga lainnya, bahkan dimulai sejak proses pemilihan anggotanya.
“Mengapa untuk penomoran partai politik dimulai dari nomor urut 1, 2, 3, sedang DPD diberi nomor 21, 22, 23. Kebetulan Pemilu tahun 2019 partai politik berjumlah 20, kalau misalnya nanti jumlah partai yang terverifikasi menjadi 26, berarti calon anggota DPD akan dimulai dari angka 27. Padahal pada Pemilihan Presiden diberi nomor 01 dan 02. Hal ini menunjukkan perlakuan yang tidak setara DPD dibanding lembaga tinggi negara lainnya. Untuk itu, soal penomoran calon anggota DPD mohon dipikirkan kembali,” ujar Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (24/05) siang.
Hal lain yang dituntut oleh DPD dalam Pemilu Serentak mendatang adalah proses verifikasi. Jika partai politik yang sudah lolos parliamentary threshold. Bisa hanya dilakukan verifikasi administrasi tanpa verifikasi faktual, hal tersebut mestinya bisa juga dilakukan untuk calon anggota DPD RI.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa hal itu merupakan ketentuan dalam UU Pemilu sehingga pihaknya hanya bisa menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan dalam UU No 7 tahun 2017.
“Kalau DPD ingin mendapatkan kesetaraan dengan lembaga lainnya, bisa mengajukan judicial review karena kami hanya bekerja sesuai UU. Karena ada perubahan-perubahan akan kami ikuti. Kami tidak bisa apa-apa karena in di level UU,” kata mantan Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah tersebut.
Penerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya tahun 2012 itu juga menyatakan bahwa secara faktual belum pernah ada calon anggota DPD yang menggugat nomor urut, tetapi ada yang pernah menggugat soal urutan pencalonan berdasarkan urut abjad.
Terkait verifikasi, Hasyim menegaskan bahwa hal itu merupakan amanat undang-undang. Kalau partai politik ya tetap daftar sesuai UU, hanya saja verifikasinya hanya administrasi, faktualnya tidak perlu. Aturannya, DPD berbeda dengan partai politik. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan
- 10Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina

