Akurat Logo

4 Candi di DIY-Jateng Resmi Jadi Tempat Ibadah Umat Hindu dan Buddha Dunia

| 11 Februari 2022, 16:10 WIB
4 Candi di DIY-Jateng Resmi Jadi Tempat Ibadah Umat Hindu dan Buddha Dunia

AKURAT.CO Empat candi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah resmi bisa dimanfaatkan sebagai tempat ibadah massal bagi umat Hindu dan Buddha Indonesia dan dunia.

Keempat candi tersebut adalah Candi Prambanan sebagai lokasi peribadahan umat Hindu, serta Candi Borobudur, Pawon, dan Mendut untuk umat Buddha.

Pencanangan ini seiring penandatangan nota kesepakatan terkait pemanfaatan keempat candi tersebut untuk kepentingan ibadah di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (11/2).

Nota diteken secara luring dan daring oleh Gubernur DIY, Gubernur Jateng, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sementara pencanangan ini sejalan dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terutama ketentuan Pasal 85 yang mengatur pemanfaatan cagar budaya, termasuk pemanfaatan untuk kepentingan agama. Selain itu Pasal 93 tentang peraturan pelaksanaan UU Cagar Budaya dalam Peraturan Pemerintah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022.

Koordinator Stafsus Menteri Agama RI, Adung Abdul Rochman mengatakan, keempat candi tersebut selama ini telah menjadi cagar budaya, objek penelitian, dan pariwisata. Pemerintah berupaya mengembalikannya sebagaimana fungsi utama keempat candi tadi sebagai pusat kegiatan keagamaan.

"Kita harapakan candi-candi tadi bisa jadi pusat ibadah umat Hindu, Buddha Indonesia dan dunia," tutur Adung selepas penandatanganan nota kesepakatan di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta.

Sementara Gubernur DIY Sultan HB X berujar, nota kesepakatan ini diharapkan bisa menjadi pemantik terwujudnya moderasi, kohesi sosial, dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Pemanfaatannya akan berfokus pada nilai-nilai spiritual dan pendidikan dari situs tersebut. 

"Sehingga masyarakat tak hanya akan melihat keindahan candi, namun kegiatan peribadatan yang dilakukan oleh umat Hindu dan Buddha," kata Sultan.

"Pemanfaatan dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian cagar budaya dan nilai-nilainya serta tidak bertentangan dengan regulasi baik dari Pemerintah Indonesia maupun UNESCO," sambungnya.

Sementara, Ketua Umum DPP Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI), Siti Hartati Murdaya mengungkapkan, kesepakatan ini menjadi wujud nyata pemerintah memfasilitasi umat Buddha dalam pemanfaatan Candi Borobudur. 

"Kami dari WALUBI mengapresiasi upaya pemerintah untuk membuat Candi Borobudur sebagai pusat ibadah umat Buddha Indonesia dan dunia, adapun umat Buddha yang terdiri dari berbagai aliran harus bergotong royong untuk memberikan manfaat bagi semua," katanya.

Bukan sebagai tempat peribadatan umat Buddha semata, candi-candi pun bisa juga dikunjungi dan dimanfaatkan umat beragama lain menimbang dari eksistensinya sebagai aset nasional. Bahkan dirasa mampu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar candi.

"Umat budha punya banyak aliran. Jika banyak yang tertarik menuju Lokasi borobudur mendhut dan seterusnya dapat membawa dampak besar terutama di masa pandemi tertuama lapangan kerja dan lainnya," imbuhnya.

Koordiantor Stafsus Presiden RI sekaligus perwakilan umat Hindu, Ari Dwipayana, mengatakan nota kesepakatan ini tak hanya menjadikan Candi Prambanan untuk kepentingan konservasi semata. Namun kini termasuk urusan religiusitas, ritual, ekonomi, dan ilmu pengetahuan.

"Saya kira jalan yang dibuka sangat lebar sangat berarti bagi umat Hindu, khususnya dalam menjalankan ibadah," imbuhnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.