AKURAT.CO, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro guna mencegah penularan pandemi COVID-19 di kota tersebut.
"Mengingat angka pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Jambi terus meningkat cukup siginifikan, pembatasan pemberlakuan operasional dan kegiatan pada area publik, usaha kepariwisataan, keagamaan dan sosial kemasyarakatan kembali diperpanjang Pemkot Jambi," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Jambi, Erwandi, Selasa, (15/6/2021).
Perpanjangan PPKM skala mikro ini tertera dalam instruksi Wali Kota Jambi Nomor 9/INS/VI/HKU/2021 tanggal 14 Juni 2021, sebagai upaya pencegahan dan antisipasi penularan COVID-19 di Kota Jambi dan perpanjangan ini dilakukan hingga 14 September 2021.
Erwandi juga mengatakan, kebijakan perpanjangan ini diambil lantaran angka pasien terkonfirmasi positif COVID-19 terus bertambah untuk Kota Jambi.
Hanya saja, kata dia, dalam upaya pencegahan tersebut, tidak melulu berpatokan terhadap aturan yang dikeluarkan pemerintah, tanpa adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri.
Ia mengatakan penting menjaga kesehatan di tengah pandemi COvid-19 dengan disiplin prokes 3M. Kedisiplinan dan kepedulian semua pihak itu dalam upaya menyelamatkan nyawa orang lain.
"Terus terapkan prokes pada masa pandemi dalam kehidupan sehari-hari dan kedisiplinan dan kepedulian adalah kunci utama dalam memutus mata rantai penularan wabah COVID-19, katanya.
Dalam instruksi terbaru ini, kegiatan temapt-tempat usaha yang sebelumnya telah melakukan simulasi dan memiliki izin seperti kafe, gym, kolam renang, bioskop, spa, bola sodok dan lainnya tetap diperbolehkan.
Termasuk kegiatan pertemuan dengan ketentuan mendapatkan izin dari Satgas Penanganan COVID-19 dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruangan. Sementara resepsi pernikahan di gedung, tamu undangan dibatasi 50 orang.
Kemudian tidak menyediakan meja dan kursi untuk tamu undangan dan lainnya. Sedangkan resepsi di rumah harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Satgas Penanganan COVID-19 dan menaati aturan yang berlaku.
"Kegiatan di area publik Tugu Keris dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Pedagang diperbolehkan menyediakan maskimal dua meja dan empat kursi. Termasuk adanya pemberlakuan jam malam mulai pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB," demikian Erwandi. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan



