Akurat Logo

Pemkot Jambi Kembali Perpanjang Masa PPKM Mikro

| 15 Juni 2021, 13:46 WIB
Pemkot Jambi Kembali Perpanjang Masa PPKM Mikro

AKURAT.CO, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (​PPKM) skala mikro guna mencegah penularan pandemi COVID-19 di kota tersebut.

"Mengingat angka pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Jambi terus meningkat cukup siginifikan, pembatasan pemberlakuan operasional dan kegiatan pada area publik, usaha kepariwisataan, keagamaan dan sosial kemasyarakatan kembali diperpanjang Pemkot Jambi," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Jambi, Erwandi, Selasa, (15/6/2021).

Perpanjangan PPKM skala mikro ini tertera dalam instruksi Wali Kota Jambi Nomor 9/INS/VI/HKU/2021 tanggal 14 Juni 2021, sebagai upaya pencegahan dan antisipasi penularan COVID-19 di Kota Jambi dan perpanjangan ini dilakukan hingga 14 September 2021.

Erwandi juga mengatakan, kebijakan perpanjangan ini diambil lantaran angka pasien terkonfirmasi positif COVID-19 terus bertambah untuk Kota Jambi.

Hanya saja, kata dia, dalam upaya pencegahan tersebut, tidak melulu berpatokan terhadap aturan yang dikeluarkan pemerintah, tanpa adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri.

Ia mengatakan penting menjaga kesehatan di tengah pandemi COvid-19 dengan disiplin prokes 3M. Kedisiplinan dan kepedulian semua pihak itu dalam upaya  menyelamatkan nyawa orang lain.

"Terus terapkan prokes pada masa pandemi dalam kehidupan sehari-hari dan kedisiplinan dan kepedulian adalah kunci utama dalam memutus mata rantai penularan wabah COVID-19, katanya.

Dalam instruksi terbaru ini, kegiatan temapt-tempat usaha yang sebelumnya telah melakukan simulasi dan memiliki izin seperti kafe, gym, kolam renang, bioskop, spa, bola sodok dan lainnya tetap diperbolehkan.

Termasuk kegiatan pertemuan dengan ketentuan mendapatkan izin dari Satgas Penanganan COVID-19 dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruangan. Sementara resepsi pernikahan di gedung, tamu undangan dibatasi 50 orang.

Kemudian tidak menyediakan meja dan kursi untuk tamu undangan dan lainnya. Sedangkan resepsi di rumah harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Satgas Penanganan COVID-19 dan menaati aturan yang berlaku.

"Kegiatan di area publik Tugu Keris dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Pedagang diperbolehkan menyediakan maskimal dua meja dan empat kursi. Termasuk adanya pemberlakuan jam malam mulai pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB," demikian Erwandi. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.