Dinyatakan Tak Penuhi Syarat, Bapaslon Independen di Pilwalkot Solo Bakal Lapor ke DKPP

AKURAT.CO, Bakal pasangan calon (Bapaslon) independen Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Solo, Muhammad Ali Naharussurur-Achmad Abu Jazid (Alam) yang dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo tak memenuhi jumlah minimal syarat dukungan bakal mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta menempuh jalur hukum.
“Kami terkejut dengan keputusan KPU Solo yang menyerahkan Berita Acara Penolakan berkas syarat dukungan yang kami serahkan. Padahal tim kami sudah melalui segala macam tahapan dan dukungan dari masyarakat juga besar. Makanya kami akan melawan keputusan yang dikeluarkan KPU,” ujar Kuasa Hukum Bapaslon Alam, Awod.
Lebih lanjut, ia menambahkan, yang membuat terkejut tim adalah hasil pemeriksaan dan penghitungan yang dilakukan KPU Solo yang menyebutkan jumlah berkas syarat dukungan yang memenuhi ketentuan sangat sedikit. Yakni hanya 14.557 berkas. Padahal, tim Alam sudah menyerahkan sebanyak 38.743 berkas dukungan ke KPU Solo pada Minggu (23/2/2020) malam.
“Dokumen yang dianggap TMS (tidak memenuhi syarat) mencapai 24.186 dari total yang diserahkan ke KPU Solo. Hasil penghitungan ini jelas sangat membuat kecewa,” ucapnya.
Selain hasil penghitungan yang dianggap tak memuaskan, pihaknya juga akan melaporkan adanya hal-hal yang dirasa tidak masuk akan dan tidak jelas aturan yang disyaratkan KPU Solo terkait dukungan paslon independen di Pilkada Solo 2020.
"Contoh saja, kami pada tanggal 23 Februari diminta bantuan melengkapi syarat administrasi. Sampai tanggal 24 Februari kita distop tidak boleh melengkapi. Minimnya sosialisasi juga menjadi catatan kami dari tim Alam," kata Awod.
Seperti diberitakan sebelumnya, bapaslon Alam dinyatakan tak memenuhi jumlah minimal syarat dukungan untuk maju melalui jalur perseorangan. Menyusul jumlah berkas syarat dukungan yang memenuhi ketentuan hanya 14.557 berkas, padahal sesuai yang disyaratkan minimal jumlahnya harsu mencapai 35.870 dukungan.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi




