Banjir Jakarta Memakan Korban Jiwa Jadi Peringatan Keras untuk Pemprov

AKURAT.CO Banjir di Jakarta pada 12-18 Januari 2026 yang telah memakan korban jiwa, menjadi catatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Peristiwa memilukan ini menegaskan pentingnya kesiapsiagaan, kecepatan informasi, dan bantuan bagi warga saat banjir menerjang kawasan permukiman.
Langkah antisipatif harus diperkuat terutama karena Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan bahwa curah hujan diprediksi terus meningkat dalam beberapa bulan ke depan.
Anggota Komisi D DPRD Jakarta, M. Fu'adi Luthfi, menegaskan ketika potensi gelombang air besar sudah terdeteksi dan berujung pada banjir, luapan, maupun genangan, seluruh pemangku kepentingan harus bergerak cepat.
Baca Juga: Antisipasi Banjir, Pramono Siap Berlakukan WFH dan PJJ di Jakarta
"Koordinasi lintas sektor sangat penting, mulai dari PLN, Dinas Pertamanan, hingga dinas terkait lainnya, untuk menganalisis tingkat kerawanan dan menekan risiko korban," kata Fuadi di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Dalam upaya mengantisipasi banjir, Puadi mendorong Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta menyusun langkah kerja yang terukur. Dia menekankan pentingnya pengoperasian pompa secara maksimal, penambahan jumlah pompa, serta pelaksanaan langkah darurat sebelum program pengendalian banjir rampung dikerjakan.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Ekstrem, DPRD Jakarta Ingatkan Penguatan Penanggulangan Banjir
"Peristiwa itu harus menjadi peringatan untuk menertibkan instalasi kabel listrik serta meningkatkan pengawasan terhadap potensi bahaya saat banjir," ujarnya.
Selain itu, dia mengusulkan inventarisasi menyeluruh terhadap pohon-pohon yang berpotensi tumbang. Dinas Pertamanan diminta segera menata dan menertibkan pohon rimbun maupun yang sudah lapuk, agar tidak menimbulkan korban atau kerugian bagi masyarakat saat hujan deras.
"Percepatan penopingan juga harus jadi prioritas dan pembuatan saluran air ini menjadi perhatian. Karena merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan saat masa reses anggota dewan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik








