Ngeri! Anak 4 Tahun Tertembak Peluru Nyasar Akibat Aksi Tawuran di Medan

AKURAT.CO Seorang anak perempuan bernama Asmi Angraini (4) menjadi korban peluru nyasar di bagian kelopak mata saat berada di dalam becak yang terjebak kemacetan akibat tawuran di Kecamatan Belawan, Kota Medan.
Peristiwa tersebut terjadi ketika bentrokan antarkelompok menyebabkan lalu lintas tersendat.
Menanggapi kejadian itu, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ciput Eka Purwianti, menyatakan keprihatinan mendalam dan menegaskan bahwa tawuran serta penggunaan senjata, termasuk senapan angin, merupakan ancaman serius bagi keselamatan anak.
“KemenPPPA menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tawuran antarkampung di Kecamatan Belawan, Kota Medan, yang mengakibatkan seorang anak perempuan berusia 4 tahun menjadi korban peluru nyasar,” ujar Ciput dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Ia menekankan bahwa anak merupakan kelompok paling rentan dan wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang timbul akibat konflik sosial dan tindakan kriminal di ruang publik.
Baca Juga: GMNI Apresiasi Pembaruan KUHP-KUHAP, Minta Implementasi Berpihak pada Rakyat
Dari aspek perlindungan hukum anak, Ciput menyebut pelaku dapat dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
“KemenPPPA menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan anak menjadi korban, meskipun tidak ditujukan langsung kepada anak, tetap merupakan pelanggaran hukum dan hak anak,” katanya.
KemenPPPA juga telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan.
Penjangkauan awal telah dilakukan, serta pendampingan lanjutan akan diberikan untuk memastikan korban memperoleh perawatan medis optimal atas luka di area mata.
“Layanan yang diberikan meliputi fasilitasi perawatan kesehatan lanjutan, rujukan, serta pemantauan kondisi korban melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, dan pemerintah daerah,” tegas Ciput.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 5Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 6Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 8Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 9Presiden Prabowo Minta Perekrutan TNI-Polri Tidak Melulu Lihat Fisik, Boleh Berkacamata Asal Pintar
- 10Gerindra Minta Polemik Ijazah Gibran Dihentikan, Jangan Ganggu Stabilitas Politik








