Status Banjir Sumatera Belum Ditingkatkan Jadi Bencana Nasional, Ini Penjelasan Ketua MPR

AKURAT.CO Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, menjelaskan mengapa pemerintah belum menetapkan banjir di sejumlah wilayah Sumatera sebagai bencana nasional.
Ia menyebut, keputusan tersebut mengikuti kalkulasi pemerintah berdasarkan situasi penanganan di lapangan.
“Pemerintah punya hitung-hitungan, pemerintah punya kalkulasi tentang apakah bencana ini mau ditingkatkan menjadi status bencana nasional atau tidak,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Menurut laporan yang diterima MPR, penanganan banjir di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh menunjukkan kemajuan.
Sejumlah akses yang sebelumnya terputus antara desa, kecamatan, hingga kabupaten mulai kembali terhubung.
“Kondisinya makin tertangani dengan baik. Memang hubungan antardesa ke antarkecamatan, antarkabupaten beberapa tempat terputus, tetapi hubungan yang terputus itu mulai ada connecting,” katanya.
Muzani juga menyoroti kerja keras aparat gabungan dan relawan yang mengatasi dampak bencana. Ia memuji partisipasi masyarakat yang terlibat dalam evakuasi serta distribusi bantuan.
Baca Juga: Titiek Soeharto: Banjir Sumatera Bukan Semata Cuaca, tapi Ulah Manusia
“Teman-teman polisi, tentara, BNPB, serta para relawan juga bekerja keras. Yang membanggakan bagi kami adalah partisipasi masyarakat. Ini adalah modal bagi kita,” ujarnya.
Saat ditanya alasan detil mengapa status bencana belum dinaikkan, Muzani menegaskan bahwa kewenangan keputusan berada pada pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto.
“Ya tentu saja Presiden, pemerintah dalam hal ini punya hitung-hitungan dan kalkulasi sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, perbaikan kondisi lapangan menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Saya kira karena kondisinya juga sudah mulai terang. Listrik, BBM, bantuan-bantuan juga sudah mulai, meskipun masih ada kekurangan-kekurangan,” tutupnya.
Sebelumnya, pemerintah membuka peluang peningkatan status bencana nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, (Cak Imin), menyatakan, keputusan tersebut masih menunggu kajian dari berbagai instansi terkait.
“Kita tunggu. Nanti yang menentukan adalah kementerian/lembaga semacam BNPB dan kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko PMK,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).
Cak Imin menegaskan, penetapan status bencana nasional tidak hanya dilihat dari intensitas bencana, tetapi juga kapasitas daerah dalam menangani dampak serta tingkat kerusakan yang terjadi.
Baca Juga: Pramono Anung: Jakarta Perkuat Mitigasi Cuaca Ekstrem, 600 Pompa Disiagakan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai
- 10Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi








