Pertama di Indonesia, Pemprov Kaltim Gratiskan Biaya Administrasi Perumahan bagi MBR

AKURAT.CO Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Dr. H. Rudy Mas’ud (Harum), menegaskan, rumah adalah kebutuhan mendasar rakyat, setara dengan pangan dan sandang.
Karena itu, Pemprov Kaltim meluncurkan program Gratispol Biaya Administrasi Perumahan, yang membebaskan seluruh biaya administrasi pembelian rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Rumah ini wajib. Bukan hanya pangan dan sandang, tapi tempat tinggal yang layak juga kebutuhan dasar. Program ini hadir untuk meringankan beban rakyat. Sekali lagi, bukan rumahnya yang gratis, tapi biaya administrasinya ditanggung Pemprov,” tegas Rudy dalam kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemrov Kaltim dengan Penyalur Fasilitasi Pemberian Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (20/8/2025).
Dengan program ini, biaya administrasi perumahan senilai maksimal Rp10 juta per unit mulai dari biaya notaris, provisi, hingga administrasi bank, akan ditanggung penuh pemerintah.
“Dari data kami, ada 177 ribu masyarakat rentan seperti petani, nelayan, hingga pengemudi ojek daring yang perlu dibantu. Ini bukan sekadar rumah, tapi soal martabat dan masa depan,” tambah Rudy.
Baca Juga: Kejuaraan Dunia Bulutangkis: Datang sebagai Juara Bertahan, An Se Young Mengaku Gugup
Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan program Gratispol lahir dari Pergub Nomor 27 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi MBR.
Tahap awal, Pemprov mengalokasikan Rp10 miliar dari APBD Perubahan 2025 untuk 1.000 unit rumah bagi MBR.
“Dengan program ini, masyarakat cukup membayar cicilan pokoknya saja. Beban tambahan kami tanggung penuh. Program ini juga ditujukan untuk mengurangi backlog perumahan di Kaltim yang mencapai 250 ribu unit,” jelas Nanda sapaan akrabnya.
Program Gratispol biaya administrasi perumahan ini disebut pertama di Indonesia dan mendapat apresiasi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Bahkan, Kaltim diminta menyerahkan Pergub dan paparan program sebagai referensi untuk daerah lain.
Kebijakan ini juga sejalan dengan target nasional pembangunan tiga juta rumah, sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: Partai oposisi Jerman Tolak Pengiriman Pasukan Penjaga Perdamaian ke Ukraina
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 6Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 7Sekjen PBB Guterres Desak Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Teheran Ajukan Proposal 7 Hari
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel








