Pemprov dan DPRD Jakarta Upayakan Anak Berkebutuhan Khusus Dapat Pendidikan yang Layak

AKURAT.CO Rapat Panitia Khusus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Jakarta membongkar sebuah bab penting dalam sistem pendidikan ibu kota yaitu hak anak berkebutuhan khusus (ABK).
Dalam pembahasan pasal demi pasal, terungkap komitmen kuat untuk menjamin kesetaraan akses pendidikan bagi seluruh anak Jakarta, tanpa terkecuali.
"Anak Berkebutuhan Khusus tidak boleh terabaikan. Hak asasi mereka harus tetap dijaga," kata Ketua Pansus, Subki di Gedung DPRD Jakarta, dikutip Rabu (25/6/2025).
Baca Juga: UI dan UTP Malaysia Teken Kerja Sama Pertukaran Mahasiswa, Siap Kembangkan Program Pendidikan Digital
Dia menambahkan, jika diberikan ruang dan layanan yang tepat, anak-anak istimewa itu justru mampu menunjukkan talenta yang mencengangkan.
Tak sekadar janji kosong, Pemerintah Provinsi Jakarta kini telah menetapkan kuota afirmasi dua persen bagi ABK untuk bisa bersekolah di sekolah umum. Namun, langkah ini menurut Subki belum cukup.
"Kita perlu lebih dari sekadar kuota. SLB harus hadir di setiap kecamatan. Anak-anak ini membutuhkan tempat yang layak untuk berkembang," ucapnya.
Subki juga menyoroti satu titik lemah yang belum banyak dibahas, yaitu kualitas dan kesiapan tenaga pendidik. "Kalau anak ABK disatukan begitu saja tanpa guru pendamping yang kompeten, itu sama saja menyiksa! Belum tentu gurunya siap," tuturnya.
Baca Juga: Mengapa Pendidikan Nilai Menjadi Komponen Penting dalam Sistem Pendidikan Masa Kini? Ini Penjelasannya untuk Peserta PPG 2025
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Nahdiana menyampaikan, ABK dikategorikan dalam beberapa level tertentu. Jika seorang ABK masuk kategori mayor, maka secara langsung akan dialihkan ke Sekolah Luar Biasa (SLB).
"Pemprov tahun ini akan menambah dua SLB gratis. Kami ingin memberikan karpet merah bagi anak-anak disabilitas dua siswa per rombongan belajar. Tapi kalau ditemukan kondisi mayor, akan langsung dialihkan karena ada klasifikasi medis dan psikologis yang harus diikuti," ungkap Nahdiana.
Dengan Raperda ini, DPRD Jakarta menyiapkan payung hukum yang kokoh demi menciptakan sistem pendidikan inklusif, manusiawi, dan berkeadilan bagi semua anak Jakarta termasuk mereka yang selama ini kerap terlupakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok






