Beri Diskon Besar-besaran, Pramono Ajak Warga Taat Bayar Pajak: Tak Ada Lagi yang 'Kebal Pajak'

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung menegaskan komitmen dalam menegakkan disiplin pembayaran pajak di Jakarta. Dia mengajak seluruh warga Jakarta, untuk taat membayar pajak demi meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan kota yang lebih baik.
Dia secara tegas menyinggung pihak-pihak yang selama ini menunggak pajak, lantaran merasa kebal karena 'bekingan' kekuasaan. Menurutnya, di era kepemimpinannya tidak ada satu pun yang kebal dari kewajiban membayar pajak.
"Yang dulu remang-remang, yang dulu enggak mau bayar pajak, yang dulu masih bersembunyi di ketiak-ketiak kekuasaan, sekarang transparan, harus bayar pajak," ujar Pramono di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Baca Juga: HUT Jakarta ke-498, Pramono Beri Diskon Pajak Sektor Hotel dan Restoran hingga 50 Persen
Data yang dipapatkan Gubernur Pramono pun cukup mencengangkan. Hingga 17 Juni 2025, Pemprov Jakarta telah berhasil memungut pajak sebesar 46,7 persen dari target, jauh melampaui capaian nasional yang baru menyentuh angka 32 persen.
"Ini sampai membuat Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, bertanya-tanya," ungkap Pramono.
Kenaikan pungutan pajak ini berdampak positif pada program sosial Pemprov Jakarta. Pemerintah kini dapat memperluas kuota penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) serta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
"Tahun ini, kami membagikan KJP kepada 727.622 siswa dengan total anggaran sekitar 1,6 triliun rupiah. Semua dilakukan secara transparan melalui perbankan," jelasnya.
Baca Juga: Lima Jenis Pajak Gagal Capai Target, PAD Jakarta Anjlok hingga Miliaran Rupiah
Lebih lanjut, Pramono berkomitmen agar KJMU dapat memberikan kesempatan belajar bagi warga yang kurang mampu, hingga jenjang S1, S2, bahkan S3.
"Orang yang tidak mampu harus diberi kesempatan untuk sekolah lebih tinggi," pungkasnya.
Diketahui, dalam rangka HUT Jakarta ke-498, Pemprovv Jakarta memberikan berbagai diskon pajak. Salah satunya, penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 2Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Bayern vs Arsenal 22 Oktober 2026: Duel Produktivitas dan Pertahanan
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja







