Pemerintah Perketat Pengawasan Dana Desa untuk Mencegah Penyalahgunaan

AKURAT.CO Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) semakin memperketat pengawasan penggunaan Dana Desa guna mencegah potensi penyalahgunaan.
Sebagai langkah konkret, Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Tribrata Convention Center, pada Jumat (31/1/2025).
Menteri Yandri menegaskan, kerja sama ini bertujuan untuk memastikan Kepala Desa memanfaatkan Dana Desa dengan tepat dan transparan, sehingga dapat berdampak positif bagi masyarakat desa.
"MoU ini bertujuan agar para Kepala Desa fokus menggunakan Dana Desa dan tidak menyalahgunakannya,” ujar Yandri.
Ia berharap, dengan adanya sinergi antara Kemendes PDTT dan Polri, pemanfaatan Dana Desa untuk ketahanan pangan bisa berjalan lebih efektif guna mencapai swasembada pangan.
Baca Juga: ITS Resmi Membuka 56 Program Studi di SNBP dan SNBT 2025, Termasuk 5 Program Studi Baru
“Karena kita tahu Polri memiliki perangkat yang kuat hingga ke tingkat desa. Dengan kerja sama ini, pengawalan Dana Desa bisa lebih optimal, sehingga Kepala Desa dapat bekerja dengan baik dalam menjalankan amanah dari rakyat," tambahnya.
MoU ini memiliki beberapa poin kerja sama strategis, di antaranya:
1. Pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi terkait pembangunan desa dan daerah tertinggal.
2. Dukungan program pembangunan desa yang berkelanjutan.
3. Pendampingan dan peningkatan pemahaman dalam penggunaan Dana Desa.
4. Bantuan pengamanan dan penegakan hukum terkait Dana Desa.
5. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia di desa.
Menurut Menteri Yandri, kerja sama ini tidak hanya bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, tetapi juga mendukung pembangunan desa berkelanjutan dalam rangka mewujudkan Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: Prediksi Nilai Rata-Rata Rapor SNBP 2025 UNPAD untuk Semua Jurusan
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan sektor ekonomi dan ketahanan pangan di pedesaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








