Terungkap! Deretan Fakta Mahasiswi Tabrak Ibu-ibu hingga Tewas di Pekanbaru: Pulang Dugem dan Positif Sabu-sabu

AKURAT.CO Seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) dari Pekanbaru terlibat dalam kecelakaan fatal yang menewaskan seorang ibu-ibu pada Sabtu pagi (3/8/2024).
Kejadian tragis yang melibatkan Marisa Putri, mahasiswi Universitas Abdurrab Pekanbaru, menjadi viral di media sosial.
Berikut adalah beberapa fakta yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber mengenai kasus penabrakan Marisa Putri.
Baca Juga: Viral di Media Sosial, Kronologi Mahasiswi Psikologi Tabrak Ibu-Ibu Hingga Tewas di Pekanbaru
1. Positif Menggunakan Narkoba
Setelah dilakukan tes urine, Marisa Putri dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Hasil ini menunjukkan bahwa pelaku mengemudi dalam pengaruh zat terlarang saat kecelakaan terjadi.
Kepada penyidik, Marisa Putri mengaku baru pulang dari tempat hiburan malam.
"Pengakuannya baru pulang dari dugem. Dari hasil tes urine, MP positif menggunakan amphetamin. Namun, sampai saat ini, pelaku tidak mengakui hal tersebut," ungkap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.
2. Mahasiswi Universitas Abdurrab Pekanbaru
Pelaku merupakan mahasiswi di Universitas Abdurrab Pekanbaru.
Marisa Putri merupakan mahasiswi program studi Psikologi di Universitas Abdurrab Pekanbaru (Univrab), tercatat sejak tahun 2023. Informasi ini bisa ditemukan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Baca Juga: Sosok Marisa Putri, Mahasiswi Psikologi yang Terlibat Kecelakaan Maut di Pekanbaru
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kampus belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status mahasiswa tersebut.
3. Kronologi Kecelakaan
Menurut keterangan dari akun Twitter @jiihan_sw, korban yang merupakan seorang ibu-ibu sedang dalam perjalanan pulang dari pasar sekitar pukul 05.45 pagi.
Marisa Putri mengendarai mobil Toyota Raize dan menabrak Renti Marningsih yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ.
Baca Juga: Viral Marisa Putri Mahasiswi Tabrak Ibu-Ibu dalam Keadaan Mabuk, Ini Larangan Mabuk dalam Islam
Ia ditabrak dari belakang oleh mobil yang dikendarai Marisa Putri dan terseret sejauh lima meter hingga meninggal dunia di tempat.
Korban, Renti Maringsih, yang merupakan pedagang sayur, ditabrak dari belakang saat mengendarai sepeda motor.
4. Pelaku Sempat Melarikan Diri
Setelah kecelakaan, Marisa Putri sempat mencoba melarikan diri. Namun, warga sekitar berhasil mengejar dan menghentikan mobil pelaku, sehingga ia tidak bisa melarikan diri lebih jauh.
5. Penetapan Sebagai Tersangka
Baca Juga: Siapa Habib Rizieq Shihab? Berikut 3 Kontroversinya yang Paling Heboh di Indonesia
Kini Marisa Putri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 karena mengemudi dalam keadaan terpengaruh narkotika yang menyebabkan kecelakaan fatal tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







