Akurat Logo

Bukan Karena Faktor Orang Nomor 1 RI, Ini Alasan UGM Klarifikasi Ijazah Jokowi

| 11 Oktober 2022, 20:35 WIB
Bukan Karena Faktor Orang Nomor 1 RI, Ini Alasan UGM Klarifikasi Ijazah Jokowi

AKURAT.CO Universitas Gadjah Mada (UGM) menyangkal klarifikasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena faktor status orang nomor satu RI dari yang bersangkutan.

Rektor UGM Ova Emilia mengatakan, kampus merasa bertanggung jawab memberikan klarifikasi kepada publik pascakegaduhan yang ditimbulkan dari isu ijazah palsu Jokowi ini.

"Tanggung jawab kami juga untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Jadi artinya bukan karena yang dipertanyaan adalah orang nomor satu, bukan itu juga," kata Ova di UGM, Sleman, Selasa (11/10/2022).

Ova menegaskan, kampus akan tetap melayani siapa pun yang hendak melakukan proses verifikasi ijazah macam ini sesuai dengan proporsinya.

"Jadi misalnya banyak kan sekarang misalnya alumni yang bekerja di suatu tempat kemudian kita verifikasi betul enggak ini lulusan ini. Jadi saya kira itu adalah suatu langkah wajib dari institusi untuk memberikan klarifikasi kepada publik," ujar Ova.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat dan Alumni UGM Arie Sujito menambahkan, kampus tentu tak akan tutup mata ketika namanya disangkutpautkan dalam polemik ini. Maka dari itu pula UGM membuat klarifikasi yang dimaksudkan agar membuat terang dan mengantisipasi overspekulasi terhadap masalah ini.

"Dan itu berlaku kepada siapa pun. Alumni yang menginginkan untuk klarifikasi oke, kebetulan saja ini Pak Jokowi kan jadi orang nomor satu, jadi lebih pada bagian dari respons UGM karena beliau ini adalah alumni kita. Sehingga tidak ada spekulasi yang berlebihan," paparnya.

Adapun isu dugaan ijazah palsu ini diributkan oleh salah seorang pengguna Twitter bernama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Dokter Tifa, melalui unggahannya membandingkan dua foto Jokowi yang secara anatomi dianggapnya berbeda dengan saat ini.

Ia turut mempersoalkan perihal tulisan ijazah Jokowi yang ditulis dengan model tulisan berbeda.

Di sisi lain, isu dugaan ijazah palsu ini juga diangkat oleh Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Under Cover yang melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu, 3 Oktober 2022 lalu.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Penggugat juga ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.