Kementerian ESDM Resmikan PJUTS di Lombok Utara, Bupati Ucapkan Terima Kasih

AKURAT.CO, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Sekjen Dewan energi meresmikan Program Pemasangan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS), di Halaman Kantor Bupati Lombok Utara, Jumat (8/2/2019).
Presmian PJUTS juga dihadiri Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar, anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi, Sekretaris Daerah KLU Drs. H. Suardi,
Sekretaris Jendral Dewan Energi, Saleh Abdurrahman, menjelaskan pemerintah tahun ini mengalokasikan bantuan untuk Kabupaten Lombok Utara atau daerah yang terkena dampak gempa itu 300 unit PJUTS, KLU mendapat 200 unit.
"Alhamdulilah sudah terpasang separuhnya, dalam waktu dekat terus kita pasang lagi sisanya," jelasnya
Dilanjutkan, untuk meningkatkan ketahanan energi, pihaknya menggunakan cara peningkatan peran energi terbarukan semisal tenaga surya.
"Ke depan kita terus menggalakkan energi terbarukan karena geliat pembangunan di KLU ini, terus diperhatikan oleh pemerintah pusat," ungkapnya.
Sementara itu dalam sambutannya Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar mengatakan, dengan diresmikannya pembangunan listrik tenaga surya tentu dapat menjawab kebutuhan masyarakat Lombok Utara.
"Kita menginginkan di pinggir jalan terang benderang oleh lampu pada malam hari, penting dalam perspektif sebagai daerah wisata," tutur Najmul di halaman kantor Bupati Lombok Utara.
Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Kementerian ESDM yang telah memberikan perhatian kepada masyarakat Lombok Utara.
"Harapan kita dengan banyaknya lampu yang bertenaga surya ini nantinya dalam kondisi apapun kita tetap bisa memberikan penerangan jalan kepada masyarakat," urainya.
Ditambahkan bupati dihadapan tamu yang hadir, permasalahan pada listrik bertenaga surya di Lombok Utara selama ini adalah masalah maintenance, lantaran listrik tenaga surya tersebut menggunakan ACCU.
Dengan adanya teknologi baru yang berkembang kini, ACCU sudah tak lagi dipergunakan sehingga tidak ada lagi maintenance ACCU seperti pada tahun-tahun sebelumnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





