Akurat Logo

Komisi III DPRI RI Setujui Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven

Endarti | 3 Juni 2024, 15:47 WIB
Komisi III DPRI RI Setujui Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven
 

AKURAT.CO, Komisi III DPR RI menyetujui proses naturalisasi pemain keturunan Calvin Verdonk dan Jens Raven. Kini kedua pemain keturunan Indonesia-Belanda ini bakal melanjutkan proses naturalisasi ke tahapan berikutnya.

Proses naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven memang sudah disetujui melalui rapat kerja Komisi III DPR RI bersama perwakilan PSSI dan juga Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.

Selain itu, Calvin Verdonk turut hadir langsung sementara Jens Raven mengikuti rapat ini secara virtual karena tengah berada di Prancis bersama Timnas Indonesia U-20.

Baca Juga: Meski Ikut Latihan, Calvin Verdonk Tidak Yakin Bela Timnas Indonesia Lawan Irak dan Filipina

Rekomendasi naturalisasi disampaikan pimpinan rapat kerja Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, di Gedung DPR, Senin (3/6), siang ini. 

"Komisi III DPR RI menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Calvin Verdonk dan Jens Raven. Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Pangeran Khairul Saleh.

Sebelumnya, baik Calvin Verdonk dan Jens Raven juga sudah mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR RI. Komisi X DPR RI pun menyetujui permohonan naturalisasi keduanya.

Selepas persetujuan dari DPR RI, maka proses naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven sesaat lagi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Belum Resmi jadi WNI, Calvin Verdonk Sudah Latihan Bareng Timnas Indonesia Pagi Tadi

Namun, sebelum itu ada proses di Sidang Paripurna DPR RI menunggu Surat Keputusan Presiden untuk kemudian pengambilan sumpah.

Selepas itu baik Calvin Verdonk dan Jens Raven harus menempuh proses lanjutan di FIFA, yakni perpindahan federasi. Selepas itu baru keduanya bisa membela Timnas Indonesia.

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
Reporter
Endarti
H