Akurat Logo

Proyek Training Center IKN Lanjut Meski Indonesia Disanksi FIFA

| 12 April 2023, 10:32 WIB
Proyek Training Center IKN Lanjut Meski Indonesia Disanksi FIFA

AKURAT.CO, Kabar gembira bagi penggemar sepak bola nasional. Proyek pembangunan pusat pelatihan atau training center di Ibu Kota Nusantara tetap berlanjut, meski baru saja dijatuhi sanksi oleh FIFA.

Indonesia memang sebelumnya terkena sanksi ringan dari FIFA buntut gagal menyelenggarakan Piala Dunia U-20 2023. PSSI dalam hal ini, harus menerima kenyataan pahit berupa pembekuan dana bantuan FIFA Forward 3.0 untuk biaya operasional.

Diketahui, dana bantuan untuk operasional dari FIFA mencapai senilai 1,2 dolar atau setara Rp17 miliar. PSSI berencana memanfaatkan dana tersebut untuk pembangunan training center.

Dengan adanya sanksi dari FIFA, maka PSSI saat ini tidak akan mendapatkan dana bantuan untuk operasional tersebut. 

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga mengatakan, Indonesia dalam hal ini PSSI, harus berjuang untuk membujuk FIFA sekaligus memastikan transformasi sepak bola nasional berjalan sesuai rencana.

"Kalau training center IKN yang pasti soal pendanaan itu, kan sanksi itu kan kami harus meyakinkan FIFA, bahwa transformasinya jalan, salah satunya infrastruktur," ujar Arya di Media Center PSSI, Selasa (11/4/2023) malam.

"Nah, training center itu termasuk, jadi kalau misalnya ada progres itu baru akan bisa kita ajukan kepada FIFA."

Oleh karena itu, kata Arya, sanksi ringan FIFA ini tidak begitu memengaruhi proyek PSSI dan pemerintah untuk membangun pusat pelatihan di IKN.

"Jadi tidak ada masalah, yang pasti setiap ada progres kita ajukan. Jadi kita ajukan ke FIFA setiap prosesnya," jelas Arya.

Proyek training center untuk PSSI ini sebelumnya direncanakan oleh Presiden Joko Widodo yang berpusat di Ibu Kota Nusantara (IKN). Nantinya tempat ini bakal menjadi lokasi tetap bagi Timnas Indonesia untuk menjalani pemusatan latihan atau training camp (TC), sehingga tidak perlu berpindah-pindah lagi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.