PT GSP Menolak Serahkan Gedung Balai Sidang Jakarta (JCC), PPKGBK: Tidak Berdasar Secara Hukum

AKURAT.CO Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK), di bawah Kementerian Sekretariat Negara, secara resmi mengambil alih pengelolaan Gedung Balai Sidang Jakarta atau dikenal sebagai Jakarta Convention Center (JCC), yang terletak di Blok 14, setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah dengan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) pada 21 Oktober 2024.
Pengambilalihan ini berlangsung setelah kontrak kerja sama antara PPKGBK dan PT GSP mencapai batas waktu yang telah disepakati sejak awal, bukan akibat pemutusan sepihak.
Meski kewajiban PT GSP untuk mengembalikan aset Blok 14 kepada PPKGBK telah diatur dalam perjanjian, PT GSP menolak penyerahan tersebut, dengan alasan bahwa komitmen penyerahan aset hanya akan diberikan jika perjanjian diperpanjang.
Baca Juga: Amanat Prabowo Subianto, PPKGBK Akan Kelola Mandiri JCC
Tim kuasa hukum PPKGBK, Ardian Deny Sidharta, menegaskan bahwa penolakan PT GSP tidak berdasar secara hukum, karena pengembalian aset merupakan kewajiban yang harus dipenuhi saat perjanjian berakhir.
"PPKGBK telah berkoordinasi secara intensif dengan instansi-instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara, untuk memastikan bahwa penyerahan dan pencatatan Barang Milik Negara, yaitu Aset Blok 14, berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Ini merupakan bentuk komitmen PPKGBK dalam melakukan pengamanan Barang Milik Negara," kata Deny melalui keterangan pers pada, Kamis, (7/11).
Deny menyatakan bahwa pengambilalihan aset ini adalah upaya untuk menjaga dan mengamankan Barang Milik Negara, serta memastikan pemanfaatan aset negara tersebut bagi kepentingan masyarakat dan negara.
Di tengah upaya PPKGBK untuk menjalin kerja sama alternatif, PT GSP menolak sejumlah undangan pertemuan, dan bahkan mengajukan gugatan terhadap PPKGBK.
Baca Juga: Jelang Kualifikasi Piala Dunia, PPKGBK Kebut Revitalisasi Lapangan Stadion Utama Gelora Bung Karno
Meski demikian, PT GSP masih mengizinkan pelaksanaan acara di JCC setelah berakhirnya perjanjian, hingga berpotensi menimbulkan masalah terkait keuangan negara.
PPKGBK mengimbau para penyelenggara acara untuk bekerja sama dengan PPKGBK demi menghindari potensi kerugian negara.
Sebagai Badan Layanan Umum, PPKGBK menyatakan komitmen untuk mengelola aset Blok 14 secara mandiri dengan profesionalisme dan prinsip tata kelola yang baik.
Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan manfaat aset negara bagi kepentingan masyarakat dan negara secara keseluruhan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







