Akurat Logo

Rara Pawang Hujan Layangkan Somasi untuk Pesulap Merah

L Ng Mbuhang | 1 September 2022, 22:31 WIB
Rara Pawang Hujan Layangkan Somasi untuk Pesulap Merah

AKURAT.CO, Pesulap Merah atau Marcel Radhival kembali mendapatkan somasi. Kali ini, somasi dilayangkan oleh Rara Pawang Hujan.

Somasi dilayangkan lantaran Pesulap Merah diduga meremehkan profesi Rara sebagai pawang hujan. Rara ditemani kuasa hukumnya, Minola Sebayang menggelar jumpa pers di Plataran Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (01/09).

"Pada kesempatan siang ini dan sebelum melakukan upaya hukumnya lainnya, Kami meminta agar sodara pesulap merah untuk meminta maaf secara tertulis dan lisan di media sosialnya di YouTube atau ketemu juga boleh karena apa yang ia katakan tidak benar khusus yang di lakuka mba Rara," kata Minola Sebayang dalam konferensi pers.

Ya, Pesulap Merah diharapkan meminta maaf secara langsung ataupun melalui media sosial. Permintaan maaf ini harus dilakukan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan sebelum pihak Rara Pawang Hujan mengambil upaya hukum.

"Kami meminta pesulap merah meminta maaf atau membuktikan dalilnya seperti yang selama ini ia lakukan kepada pihak lain-lain, kami kasih waktu 3x24 jam," kata Minola Sebayang.

Lebih lanjut, Rara Pawang Hujan juga meminta Pesulap Merah mempertanggungjawabkan omongannya. Diketahui dalam unggahan di Instagram bulan Maret lalu Pesulap Merah menyamakan aksi Rara dengan stand up comedy.

"Kalo minta maaf mudah, tapi tolong di buktikan apakah Mandalika MotoGP menggunakan pawang hujan itu hanya untuk stand up comedy. Silakan minta maaf 3x24," tambah Rara dalam kesempatan yang sama.

Rara Pawang Hujan dan Minola Sebayang di Plataran Senayan, Kamis (01/09). AKURAT.CO/Maria Gabrielle

Apabila Pesulap Merah tidak mengindahkan somasi ini, maka pihak Rara akan menempuh jalur hukum.

"Kalo tidak melakukan permohonan maaf secara lisan atau tertulis, maka tentu kami akan melakuan upaya hukum. Karena upaya restorative justice sudah kita lakukan untuk meminta maaf dan membuktikan tuduhan-tuduhannya," terang Minola Sebayang.

Adapun pasal yang bakal menjerat Pesulap Merah jika nantinya dilaporkan adalah tentang pencemaran nama baik.

"Kalo bicara pasal ada banyak pada yaitu 310, 311 ada pasal 27 ayat 3 soal Undang-Undang Informasi Elektronik. Kerena patut diduga ia sengaja bicara soal profesi yang dilakukan mba Rara dan menjatuhkan kan dan hanya lelucon," ungkap Minola Sebayang.

Sementara itu, Rara Pawang Hujan mengatakan kalau dirinya masih membuka pintu perdamaian untuk Pesulap Merah. Namun, untuk jalur komunikasi ia sudah menyerahka seluruhnya kepada Minola Sebayang selaku kuasa hukum.

"Saya membuka pintu perdamaian, hanya saya saya sudah mendatangi surat kuasa. Jadi komunikasi dengan saya satu pintu, jadi Pak Minola yang akan menghandle," pungkas Rara Pawang Hujan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.