Reaksi Nirina Zubir Saat Tahu Vonis Terdakwa Mafia Tanah

AKURAT.CO, Kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir telah berada di babak akhir.
Mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suami, Edrianto divonis pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1 milyar.
Terdakwa Farida dan Ina Rosiana divonis pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 1 milyar. Lalu ada Erwin Riduan, hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 1 milyar.
Kelimanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemalsuan surat dan tindak pencucian uang. Dalam sidang putusan ini, Nirina Zubir tidak hadir lantaran sedang syuting di Thailand.
"Saya udah kirim WhatsApp, kebetulan dia lagi di Thailand, lagi syuting film di sana. Dia belom respons, dia hanya kasih emoticon sedih," ujar Ernest Cokelat, suami Nirina Zubir usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/08).
"Ya habis ini lah kita bahas, Nirina sih belom kasih statement apa-apa," lanjutnya.
Kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim tadinya terpikirkan untuk menghubungi sang adik via panggilan video. Hanya saja, ia tidak mau mengganggu pekerjaan Nirina Zubir.
"Tadi saya kepikiran mau seperti itu. Tapi saya enggak mau juga menggangu kerja dia di sana. Jadi kan dia bercabang (pikirannya) kasihan," timpal Fadhlan Karim.
Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita, Edrianto, dan tiga terdakwa lain yang berprofesi sebagai notaris atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen di Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu. Seperti diberitakan sebelumnya, Riri telah mengalihkan kepemilikan surat tanah yang awalnya ibunda Nirina menjadi namanya sendiri.
Setelah berhasil merubah nama kepemilikan itu, Riri Kasmita kemudian menjual tanah tersebut dan sudah didirikan bangunan oleh pembelinya. Sementara beberapa tanah lagi masih berupa lahan kosong seperti semulanya.
Terdapat enam surat atau sertifikat tanah yang telah dirubah oleh Riri Kasmita kepemilikannya menjadi namanya sendiri. Diketahui Nirina Zubir dan keluarga mengalami kerugian hingga mencapai Rp17Miliar.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi




