Akurat Logo

Pembeli Konten Video dan Foto Dea OnlyFans Diduga Marshel Widianto

Sri Agustina | 6 April 2022, 15:36 WIB
Pembeli Konten Video dan Foto Dea OnlyFans Diduga Marshel Widianto

AKURAT.CO, Komedian berinisial M baru-baru ini ramai diperbincangkan setelah diduga membeli konten foto dan video milik Dea OnlyFans. Inisial M diduga adalah Marshel Widianto.

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang sumber yang tidak ingin diketahui identitasnya.

“Iya benar (Marshel Widianto)," ujar seorang sumber di Polda Metro Jaya, Rabu (6/4).

Kompol I Made Redi Hartana selaku Kanit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Komedian M akan diperiksa pada Kamis (7/4) besok.

“Rencana kami jadwalkan pemeriksaan pada hari Kamis 7 April pukul 10.00 dan yang pasti ybs diperiksa sebagai saksi,” ujar Kombse I Made Redi Hartana.

“Ini dikarenakan adanya penyamapian dea dalam bap di mana ybs membeli video dea sejumlah 76 video,” sambungnya.

Melalui kuasa hukumnya, Machi Ahmad memastikan Marshel Widianto akan hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

"InsyaAllah akan hadir besok, dan akan saya dampingi pemeriksaanya," jelasnya.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Content creator Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi. 

Polisi selanjutnya menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3).

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans lantaran Dea masih berstatus sebagai mahasiswi. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor.[]

Polisi juga telah memeriksa pacar Dea, Dicky Reno Zupratomo. Namun, Dicky belum bisa ditetapkan sebagai tersangka meski sempat diperiksa penyidik pada pekan lalu.

Dalam kasus ini, Dea disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dea juga sempat menyampaikan permohonan maafnya atas kasus yang melibatkan dirinya ini sampai membuat kegaduhan pada masyarakat.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.