Akurat Logo

Tiga Hari Rehabilitasi, Dokter Ungkap Kondisi Terkini Anji

Astriani | 28 Juni 2021, 16:00 WIB
Tiga Hari Rehabilitasi, Dokter Ungkap Kondisi Terkini Anji

AKURAT.CO, Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji tengah menjalani proses rehabilitasi di rumah sakit keterangan obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Sebelumnya, dia dikirim oleh kepolisian  Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (25/6) lalu.

Setelah tiga hari menjalani rehabilitasi, suami Wina Natalia itu dalam keadaan baik-baik saja. Hal tersebut disampaikan dokter Clara yang menangani langsung Anji di RSKO.

"Pasein EAP (Erdian Aji Prihartanto) ketika masuk ya dalam kondisi yang baik aja, karena mampu dalam menjawab pertanyaan tidak dalam kondisi tidak sadar," ujar Clara di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Senin (28/6).

"Baru masuk 2 hari ya, kondisinya baik sih. Mampu berkomunikasi, tidak ada hambatan untuk komunikasi," lanjutnya

Sementara terkait kegiatan yang bisa dilakukan pasien selama menjalani proses rehabilitasi, Clara menjelaskan RSKO telah menyiapkan sejumlah fasilitas. Hal itu baik konseling hingga hiburan lainnya.

"Setiap minggu ada visit dari spesiali, dr umum, ada konseling juga. Setiap pagi ada kegiatan-kegiatan spiritual, ada juga konseling keluarga mempersiapkan dia untuk kembali pada keluarga," jelas Clara.

"Sementara malam Minggu kita ada aktivitas, boleh nyanyi, nonton film. Kami agak takut juga (sampaikan program yang diambil Anji), ini menyangkut confidential," sambungnya

Lebih lanjut Clara menuturkan bahwa sebelum membawa Anji ke ruangan rehabilitasi, pihaknya terlebih dahulu melakukan berbagai macam tes. Jika positif Covid-19, maka akan ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan kepada pasien.

"Yang masuk di sini menjalani tes urin dan darah PCR, lihat dia negatif ya langsung masuk. Kalau posotif ya ada SOP-nya sendiri," tukas Clara.

Sebagai informasi, Anji ditangkap polisi di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat (11/6) lalu. Barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan secara keseluruhan yakni, 30 gram brutto.

Mantan vokalis grup musik Drive itu mendapatkan barang haram tersebut lewat situs online yang berada di Amerika Serikat. Dia memesan barang ganja itu dari seroang DPO (data pencarian orang), yang oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat menyebutnya sebagai Bro.

Anji sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 111, 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun ancamannya yakni paling rendah 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Astriani
A
Editor
Agussalim