Tiga Hari Rehabilitasi, Dokter Ungkap Kondisi Terkini Anji

AKURAT.CO, Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji tengah menjalani proses rehabilitasi di rumah sakit keterangan obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Sebelumnya, dia dikirim oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (25/6) lalu.
Setelah tiga hari menjalani rehabilitasi, suami Wina Natalia itu dalam keadaan baik-baik saja. Hal tersebut disampaikan dokter Clara yang menangani langsung Anji di RSKO.
"Pasein EAP (Erdian Aji Prihartanto) ketika masuk ya dalam kondisi yang baik aja, karena mampu dalam menjawab pertanyaan tidak dalam kondisi tidak sadar," ujar Clara di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Senin (28/6).
"Baru masuk 2 hari ya, kondisinya baik sih. Mampu berkomunikasi, tidak ada hambatan untuk komunikasi," lanjutnya
Sementara terkait kegiatan yang bisa dilakukan pasien selama menjalani proses rehabilitasi, Clara menjelaskan RSKO telah menyiapkan sejumlah fasilitas. Hal itu baik konseling hingga hiburan lainnya.
"Setiap minggu ada visit dari spesiali, dr umum, ada konseling juga. Setiap pagi ada kegiatan-kegiatan spiritual, ada juga konseling keluarga mempersiapkan dia untuk kembali pada keluarga," jelas Clara.
"Sementara malam Minggu kita ada aktivitas, boleh nyanyi, nonton film. Kami agak takut juga (sampaikan program yang diambil Anji), ini menyangkut confidential," sambungnya
Lebih lanjut Clara menuturkan bahwa sebelum membawa Anji ke ruangan rehabilitasi, pihaknya terlebih dahulu melakukan berbagai macam tes. Jika positif Covid-19, maka akan ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan kepada pasien.
"Yang masuk di sini menjalani tes urin dan darah PCR, lihat dia negatif ya langsung masuk. Kalau posotif ya ada SOP-nya sendiri," tukas Clara.
Sebagai informasi, Anji ditangkap polisi di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat (11/6) lalu. Barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan secara keseluruhan yakni, 30 gram brutto.
Mantan vokalis grup musik Drive itu mendapatkan barang haram tersebut lewat situs online yang berada di Amerika Serikat. Dia memesan barang ganja itu dari seroang DPO (data pencarian orang), yang oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat menyebutnya sebagai Bro.
Anji sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 111, 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun ancamannya yakni paling rendah 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK



