Akurat Logo

Roy Marten Setuju Gisel Sebagai Korban Karena Keluarganya Juga Kena Dampak

Khaerul S | 4 Januari 2021, 11:45 WIB
Roy Marten Setuju Gisel Sebagai Korban Karena Keluarganya Juga Kena Dampak

AKURAT.CO, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (29/12/2020).

Penetapan tersangka rupanya menuai pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak menilai kalau Gisel dan MYD lebih layak dijadikan sebagai korban karena video tersebut dibuat hanya untuk koleksi pribadi.

Mantan mertua Gisel, Roy Marten, pun ternyata  menilai penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka memang dirasa kurang repat.

Apalagi kasus ini berdampak pada keluarga, terutama anak dan cucunya, Gading dan Gempita.

Hal tersebut disampaikan ayah Gading Marten itu saat menjadi bintang tamu program Rumpi Trans TV.

"Banyak yang menghujat, banyak juga yang menilai Gisel dan MYD adalah korban, mereka tidak seharusnya jadi tersangka, ada di Instagram Ernest Prakasa. Om Roy setuju dengan ini?" tanya Feni Rose, host Rumpi.

"Setuju (Gisel dan MYD adalah korban)," jawab Roy Marten, dikutip pada Senin (4/1/2021).

"Karena korbannya kan sebuah keluarga, anak-anak. Terutama pada anak-anak saya kira ya, pada Gempi saya kira," jelas Roy Marten.

Roy menyadari bahwa dirinya, Gading, dan Gisel  merupakan salah satu figur publik. Sehingga mau tak mau, ia dan Gading ikut terseret dalam kasus Gisel.

"Ini sebuah konsekuensi logis dari sebuah pekerjaan," ucap Roy Marten.

Seperti diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka dilakukan usai keduanya mengakui memang pemeran dalam video syur berdurasi 19 detik itu.

Atas ulahnya, Gisel dan Nobu dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.

"Dipasal 4 membuat, memproduksikan, yang melakukan. Yang merekam siapa? Saudari GA. Dia yang merekam, membuat. Memang tidak bisa kalau untuk kepentingan pribadi. Ini yang kemudian tersebar sampai ke khalayak, ke masyarakat, ke umum," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya beberapa hari lalu.

"Menurut pengakuannya, ada yang bilang rusak, ada yang bilang hilang. Kemudian saya itu saudara GA juga mentransfer menggunakan airdrop kepada saudara MYD. Pengakuan MYD sempat seminggu (disimpan) kemudian setalah itu baru dihapus. Makanya MYD dikenakan pasal 8 juncto pasal 34 UU No.44 tentang pornografi," jelas Yusri Yunus.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A