AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengumumkan perubahan besar terkait mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 kg atau gas melon yang akan diterapkan mulai tahun 2027. Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR hari Rabu (19/6/2024).
Menurut Arifin, ke depannya, penyaluran subsidi LPG 3 kg akan beralih ke sistem tertutup berbasis konsumen. Artinya, hanya mereka yang terdaftar secara resmi di pangkalan Pertamina dan tercatat dalam program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang berhak memperoleh subsidi tersebut.
"Perubahan mekanisme subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis orang atau penerima manfaat akan ditetapkan 2027," ujarnya.
Baca Juga: Pertamina Perketat Pengisian Ulang Gas Melon
Langkah pertama dalam peta jalan transformasi ini dimulai dengan penerbitan Kepmen ESDM No 37 Tahun 2023 yang mengatur teknis pendistribusian isi ulang LPG yang tepat sasaran, serta Keputusan Dirjen Migas No 99 Tahun 2023 yang menetapkan fase-fase pendistribusian tersebut.
Sejak 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg di subpenyalur atau pangkalan resmi hanya dapat dilakukan oleh mereka yang sudah terdaftar. Bagi yang belum terdaftar, wajib mendaftar terlebih dahulu sebelum dapat melakukan transaksi.
Senada, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menjelaskan bahwa proses pendataan dengan menggunakan KTP sudah dimulai untuk memetakan pengguna LPG 3 kg. Meskipun seharusnya subsidi ini hanya untuk Desil 1-7 berdasarkan data P3KE, namun golongan Desil 8-10 atau masyarakat mampu masih bisa mengakses subsidi ini.
"Kami melakukan pendataan menggunakan KTP untuk memetakan, sebetulnya kami mendapatkan pemetaan Desil 1 sampai 10 itu semuanya menikmati," katanya saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR, Selasa (28/5/2024).
Dari data yang dihimpun Pertamina per 30 April 2024, tercatat 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang telah mendaftar untuk subsidi LPG 3 kg, dengan mayoritas dari sektor rumah tangga.
Arifin menambahkan bahwa transformasi tahap kedua terkait sasaran pengguna LPG 3 kg akan diimplementasikan setelah diterbitkannya revisi Perpres No 104 Tahun 2007. Jika revisi ini disetujui pada kuartal IV 2024, implementasi sasaran baru bisa diterapkan pada 2025 dan tahun-tahun berikutnya.
"Dengan adanya perubahan ini, diharapkan penyaluran subsidi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan," tegas Arifin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik









