Pemerintah Masih Utang Rafaksi Migor Rp344 M, Aprindo Ambil Langkah Ini

AKURAT.CO Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) melaporkan hingga sekarang utang pembayaran selisih harga atau rafaksi Minyak Goreng (Migor) belum dibayarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan, jika pemerintah tak kunjung membayar utang senilai Rp344 miliar kepada peritel, pihaknya akan mulai melakukan 5 langkah.
Langkah pertama, pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus tersebut ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemen Polhukam) agar bisa terus terkomunikasikan ke Kementerian Perdagangan.
“Kita akan minta kepada Kemenko Polhukam agar ini bisa dibawa ke ratas (rapat terbatas) atau mungkin bisa langsung disampaikan kepada Menteri Perdagangan (Mendag)," Kata Roy di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Langkah kedua, Aprindo berencana akan melakukan pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier migor. Hal tersebut dilakukan karena bisnis ritel saat ini sedang menurun, ditambah polemik rafaksi belum terselesaikan.
Ketiga, pengurangan pembelian migor dari perusahaan peritel kepada distributor migor bila penyelesaian rafaksi belum selesai.
Dan langkah keempat, Aprindo akan menghentikan migor oleh perushaaan peritel kepada distributor migor saat jika tidak ada kepastian sama sekali. Serta langkah terakhir atau kelima, pihaknya akan menggugat hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui kuasa perusahaan peritel kepada Aprindo.
“Dari lima langkah tersebut, untuk poin 2, 3, dan 4 adalah usulan peritel. Hal ini dilakukan karena bisnis ritel sedang berada di titik terendah, sehingga ritel tidak membendung atau bahkan tidak bisa menahan anggota untuk menghentikan pembelian migor,” ucap Roy.
Sebagai tambahan, Roy menyampaikan bahwa langkah-langkah ini bisa saja berdampak pada perekonomian Indonesia melalui stok barang atau ketersediaan barang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini




