Akurat Logo

Survei BI: Indeks Harga Properti Residensial Kuartal II-2023 Naik 1,9 Persen

Shandi Sanjaya | 16 Agustus 2023, 12:45 WIB
Survei BI: Indeks Harga Properti Residensial Kuartal II-2023 Naik 1,9 Persen

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) melaporkan hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) yang melanjutkan tren peningkatan pada Kuartal II-2023 di pasar primer.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Erwin Haryono menjelaskan, hal tersebut tecermin dari kenaikan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) kuartal II-2023 sebesar 1,92% secara tahunan (Year on Year/yoy) yang lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan kuartal sebelumnya yang sebesar 1,79% (yoy).

Kenaikan IHRP tersebut masih ditopang oleh kenaikan harga rumah tipe kecil yang sebesar 2,22% (yoy) yang lebih tinggi dibandingkan pada kuartal I-2023 sebesar 1,77% (yoy). Pada harga rumah tipe menengah juga mengalami penurunan menjadi sebesar 2,72% (yoy) atau lebih rendah dari 2,76% (yoy) dari kuartal II-2023. Sementara, rumah tipe besar mengalami peningkatan sebesar 1,49% (yoy)

“Secara spasial, perkembangan indeks harga rumah yang meningkat pada kuartal II-2023 terutama terjadi di Kota Batam, Jabodetabek hingga Banten, dan Denpasar,” kata Erwin dikutip Rabu (16/8/2023).

Dari sisi penjualan properti residensial di pasar primer pada kuartal II-2023 secara tahunan masih belum kuat. Hal tersebut, tecermin dari penjualan properti residensial yang masih terkontraksi 12,3% (yoy) atau lebih dalam dari kontraksi pada Kuartal sebelumnya yang sebesar 8,26% (yoy).

“Penjualan pada kuartal kedua ini, masih dipengaruhi dari belum kuatnya penjualan rumah tipe kecil dan tipe menengah yang masih terkontraksi 15,81 persen dan 15,17 persen secara tahunan,” ucap Erwin.

Erwin juga menambahkan, dari sisi penjualan rumah tipe besar terpantau mengalami peningkatan sebesar 15,11% (yoy), setelah terkontraksi 6,82% (yoy) pada kuartal sebelumnya.

Sebagai tambahan, Erwin menyampaikan masih ada sejumlah faktor yang menghambat penjualan properti residensial prime, diantaranya dari masalah perizinan, suku bunga Kredit Pemilik Rumah (KPR), proporsi uang myka yang tinggi dalam pengajuan KPR, dan perpajakan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.