Mendag: Banyak Jalan Tikus Di Indonesia Untuk Selundupkan Pakaian Bekas Impor

AKURAT.CO Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, banyak jalan tikus yang digunakan untuk melakukan penyelundup pakaian impor bekas secara ilegal.
Mengenai hal ini, Mendag Zulhas meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum bisa melakukan penindakan.
"Ya, Indonesia ini kan kepulauan, ya. Nah, jalan tikusnya banyak. Di Sumatera banyak, di Jawa banyak, di Kalimantan ada," kata Mendag Zulhas dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).
"Oleh karena itu tentu aparat penegak hukum yang di depan, Kepolisian, Bea Cukai, dan Kejaksaan, semuanya harus kerja sama," sambungnya.
Apabila tidak segera ditindak, kata Mendag, hal ini dapat membahayakan kondisi dari perekonomian Indonesia.
"Ini membahayakan ekonomi kita. Jelas perang, ini selundupan. Kita punya talenta-talenta potensi luar biasa ya, perancang-perancang muda kita tuh hebat-hebat. Tapi kalau lingkungannya kita diganggu begini, mereka enggak akan berkembang," ujarnya.
Sebelumnya, Mendag Zulhas bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki beserta dengan jajarannya melakukan pemusnahan terhadap ribuan bal pakaian bekas impor di Kawasan Industri Jababeka, Bekasi, Jawa Barat, hari ini, Selasa (28/3/2023).
Diketahui, penindakan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait penanganan peredaran pakaian bekas impor ilegal yang dinilai mengganggu industri tekstil lokal.
Adapun sebanyak 7.363 bal yang bernilai sekitar Rp80 miliar ini disebut berasal dari Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Thailand.
Sebagai informasi, larangan terkait impor barang bekas ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 6Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 7Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 8Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat
- 10KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji




