Akurat Logo

Harga Tiket Bus AKAP Resmi Naik, Segini Rincian Harganya!

Ainur Rahman | 7 September 2022, 16:25 WIB
Harga Tiket Bus AKAP Resmi Naik, Segini Rincian Harganya!

AKURAT.CO, Kementerian Perhubungan resmi menaikan harga tiket bus AKAP (antar kota antar provinsi) untuk kelas ekonomi, dimana kenaikan tersebut mengacu pasca resminya kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu. 

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan bahwa tarif angkutan AKAP kelas Ekonomi sejak 2016 sampai 2022 belum pernah mengalami kenaikan tarif ditambah dengan naiknya harga BBM beberapa waktu lalu. oleh karena itu, dengan adanya hal tesebut pada akhirnya tarif bus pun harus disesuaikan.

"Untuk kenaikan tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi, itu perlu penyesuaian berkaitan dengan kenaikan harga bbm, biaya awak bus, iuran kesehatan dan ketenaga kerjaan, penyesuaian harga kendaraan dan sparepart," ucapnya pada saat konferensi pers bersama media di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa usulan tarif dasar bus AKAP kelas ekonomi untuk tahun 2022 ini sebesar Rp159 per penumpang per km.

"Jadi yang sebelumnya di tahun 2016 hanya Rp119 per penumpang per km sekarang kita naikan menjadi Rp159 per penumpang per km," ucapnya.

Nah, lanjutnya, khusus untuk tarif batas atas pada wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, kini mengalami penyesuaian menjadi Rp 207 per penumpang per km.

"Ini mengalami kenaikan dibanding 2016 yang tarifnya Rp 155 per penumpang per km," terang Hendro.

Sementara untuk tarif batas bawah penyesuaiannya Rp 128 per penumpang per km, naik dari 2016 yang hanya Rp 95 per penumpang per km.

Sedangkan untuk wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur, tarif batas atas 2022 adalah Rp 227 per penumpang per km. Ini naik dibanding 2016 yang tarif batas atas Rp 172 per penumpang per km.

"Kalau untuk tarif bus bawah bawah Rp 142 per penumpang per km, naik dari 2016 yang tarifnya Rp 106 per penumpang per km," ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga kembali menaikan tarif ojek online (ojol) pasca kenaikan harga BBM jenis pertalite, solar bersubsidi, dan pertamax.

Dimana menurut Hendoro kenaikan tarif tersebut perlu disesuaikan kembali pasca kenaikan harga BBM.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.