Akurat Logo

Bikin Ngiler, Siapa Aja Penerima THR PNS Terjumbo? Tengok Rinciannya!

Deddy Siregar | 24 April 2022, 16:25 WIB
Bikin Ngiler, Siapa Aja Penerima THR PNS Terjumbo? Tengok Rinciannya!

AKURAT.CO, Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2022 sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022, yaitu dengan memberi penghargaan dan pengabdian bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah 2 tahun menangani melalui berbagai upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.

THR dan gaji ke-13 akan dilakukan penyesuaian besaran yaitu akan diberikan sebesar gaji dan tunjangan yang melekat (tunjangan jabatan struktural fungsional umum) atau pensiunan pokok, yaitu seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan yang akan ditambahkan sebesar 50 persen dari tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pada dasarnya gaji PNS telah ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Untuk besaran yang didapat sudah ditetapkan pada Peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Untuk golongan yang paling rendah sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500, sementara untuk golongan yang tinggi yaitu golongan IV yang didapat sebesar Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.

Akan tetapi yang menjadi perbedaan dari tunjangan yang akan didapat ialah tunjangan kinerja yang tergantung dengan jabatan dan instansi PNS tersebut. Maupun juga tergantung dengan tugas dan kewajiban yang mereka emban.

Untuk tunjangan kinerja DJP sudah diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2015 yaitu di mana tunjangan terendahnya untuk level jabatan pelaksana ditetapkan sebesar Rp5.361.800 dan untuk level jabatan tertinggi yaitu eselon I sebesar Rp116.375.000.

PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi yang menerima tunjangan kinerja paling besar, tetapi pemerintah sudah menjelaskan bahwa tunjangan yang akan diberikan ialah sebesar 50 persen. Jadi untuk THR yang akan diterima oleh pegawai pajak untuk posisi tertinggi yaitu Rp64.588.700.

Sekadar informasi, kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN Tahun Anggaran 2022. Di mana anggaran pembayaran dialokasikan untuk ASN pusat, TNI dan Polri sebesar Rp10,3 triliun.

Kemudian untuk daerah atau aparatur negara daerah PNSD dan PPPK sekitar Rp15 triliun sumber dana alokasi umum dan dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal pada masing-masing pemerintah daerah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“ Untuk pensiunan akan dialokasikan anggaranya sebesar Rp9,0 triliun sumber dana dari Bendahara Umum Negara,” jelasnya.

Untuk pencarian THR akan direncanakan pada periode H-10 Idulfitri, dimana Kementerian Lembaga (K/L) dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Ia juga memberi tahu mengenai jika THR belum dibayarkan maka jangan terlalu merasa khawatir, karena hal tersebut akan dibayarkan sesudah hari raya Idulfitri.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.