DEN Gandeng BRI dan Len Industri Realisasikan Penggunaan PLTS Atap

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pembiayaan dan Pemasangan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap antara Sekretariat Jenderal (Setjen) DEN, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan PT Len Industri.
Nota Kesepahaman ini merupakan rencana kerja sama pembiayaan dan pemasangan sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di lingkungan kantor dan perumahan pegawai Setjen DEN.
"Adanya Nota Kesepahaman ini membantu kita untuk merealisasikan, mendorong, dan mengimplementasikan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT), untuk energi yang lebih bersih melalui pemasangan dan pembelian solar cell. Ini juga mendukung pencapaian target bauran energi dari EBT 23 persen di 2025," ujar Djoko lewat keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (22/1/2021).
Selain itu, dengan adanya kerja sama ini, tentu akan mempermudah pemasangan dan pembelian panel surya untuk digunakan di Kantor Sekretariat Jenderal DEN, dan khususnya rumah pegawai. Pembiayaan pembelian panel surya dalam kerja sama ini tanpa agunan dan uang muka. Jenis pembiayaannya jangka panjang, disesuaikan kemampuan pegawai, dan tidak akan menambah biaya listrik bulanan.
"Sebagai contoh, misalnya pembiayaan listrik kita Rp1,5 juta perbulan, dengan adanya PLTS Atap di rumah masing-masing, kemungkinan besar maksimum biaya listrik hanya Rp1 juta, sehingga kita bisa save yang Rp500 ribu bisa digunakan untuk membayar cicilan pembelian panel surya," tambah Djoko.
Djoko pun berharap kerja sama ini bisa diikuti oleh seluruh konsumen yang akan menggunakan PLTS Atap. "Mudah-mudahan MoU unu menjadi role model, contoh bagi seluruh konsumen yang akan menggunakan PLTS Atap. Beberapa Kementerian sudah menguhubungi saya, akan mencontoh. Unit di Kementerian ESDM juga menunggu MoU ini dilaksanakan," imbuhnya.
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi:
1. Koordinasi pelaksanaan program kegiatan bersama dalam pembiayaan PLTS Atap;
2. Pembiayaan dalam pemasangan Sistem PLTS Atap;
3. Pelaksanaan penyediaan Sistem PLTS Atap;
4. Pelaksanaan pelatihan pengoperasian dan pemeliharaan Sistem PLTS Atap.
Sebagaimana diketahui, peralatan utama PLTS Atap adalah modul surya yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk sebesar 47,5 persen dan dapat menghemat tagihan listrik sampai dengan 30 persen. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini



