Akurat Logo

Realisasi Sertifikasi Lahan Belum Capai 5 Juta di 2017 Karena Ini

Khaerul S | 5 Januari 2018, 10:07 WIB
Realisasi Sertifikasi Lahan Belum Capai 5 Juta di 2017 Karena Ini

AKURAT.CO, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, mengungkapkan bahwa di sepanjang tahun 2017 sudah sebanyak 4,2 juta sertifikat tanah yang telah diterbitkan.

Realisasi tersebut belum menyentuh harapan karena Pemerintah sendiri menargetkan pembagian sertifikat tanah di Indonesia pada 2017 dapat mencapai lima juta sertifikat sebagai bagian dari upaya reforma agraria. Ini disebabkan karena banyaknya kendala yang terjadi di lapangan.

"Sebenarnya kami sudah berhasil mengukur, mendaftarkan, dan memetakan sampai dengan 5,2 juta (lahan), tetapi tidak semua jadi," kata Sofyan saat ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis malam (4/1).

Ia memperkirakan terdapat sekitar satu juta sertifikat tanah yang belum bisa dibagikan karena masih ada sengketa dan tidak adanya pemilik tanah.

"Ada tanah yang sudah kami ukur tetapi bersengketa. Ada yang sudah diukur dan dipetakan, tetapi pemiliknya di luar kota," ujar Sofyan.

Ia juga mengatakan dalam sertifikasi lahan terdapat dua syarat yang perlu dipenuhi agar BPN dapat mengeluarkan sertifikat tanah, yaitu syarat fisik dan yuridis.

Syarat fisik tanah yaitu mengenai lokasi dan batasnya, sementara syarat yuridis menyangkut bukti hukum, sehingga memerlukan keberadaan pemilik tanah.

"Kalau misalnya sedang sengketa, maka selesaikan dulu baru dikeluarkan sertifikat. Untuk kelompok yang tanahnya ada tetapi pemiliknya tidak ada, begitu pemiliknya datang maka kami keluarkan sertifikatnya," jelas Sofyan.

Selain itu, BPN juga akan mengatur sekitar 46 juta lahan tersertifikasi yang belum terpetakan dengan baik agar dapat ketahuan apakah itu tanah negara, tanah milik seseorang, jalan, atau sungai.

"Ini akan bermanfaat nanti untuk tata ruang, perencanaan strategis, dan lain-lain," kata Sofyan. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A