Presiden Prabowo Batasi Impor Singkong dan Tebu, Negara Hadir Lindungi Petani
Hefriday | 24 September 2025, 13:35 WIB

AKURAT.CO Pemerintah memastikan keberpihakan pada petani dengan menerbitkan dua peraturan baru yang memperketat impor ubi kayu, tapioka, dan etanol.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut hadir setelah keresahan petani singkong dan tebu kian membesar akibat harga hasil panen yang jatuh di pasaran. Ribuan petani bahkan sempat menggelar aksi protes di Lampung pada awal tahun 2025.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menyebut keputusan ini sebagai bentuk perlindungan negara terhadap petani kecil. “Kami ingin memastikan hasil panen terserap industri dan harga tetap stabil,” tegasnya.
Kementerian Perdagangan menindaklanjuti arahan presiden dengan menerbitkan Permendag 31 Tahun 2025 dan Permendag 32 Tahun 2025. Keduanya mengatur impor produk pertanian dan etanol agar tidak merugikan petani dalam negeri.
Kedua regulasi itu akan berlaku dalam 14 hari sejak diundangkan, memberi kepastian hukum sekaligus mencegah praktik impor berlebihan yang merusak harga lokal.
Menurut kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), banjir impor tapioka menjadi penyebab utama jatuhnya harga singkong hingga di bawah Rp700 per kilogram. Fakta ini memperkuat urgensi kebijakan pembatasan impor.
Selain menstabilkan harga, pemerintah juga mendorong peningkatan produktivitas singkong hingga 70 ton per hektare serta pengembangan pabrik pengolahan di sentra produksi.
Bagi petani, kebijakan ini membawa harapan baru. Ketua PPUKI, Dasrul Aswin, menilai keputusan pemerintah membatasi impor menunjukkan keseriusan negara melindungi petani. “Kami merasa benar-benar didengar,” ujarnya.
Sementara itu, APTRI menilai kebijakan pembatasan impor etanol akan membantu industri gula tetap beroperasi dan menyelamatkan ribuan tenaga kerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








