Kemenperin Dorong Industri Padat Karya Lewat Skema Kredit Ringan

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri padat karya melalui berbagai kebijakan strategis.
Salah satunya dengan sinergi pemerintah lintas kementerian melalui penyiapan Kredit Industri Padat Karya (KIPK) yang menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan.
Skema ini hadir guna mendukung revitalisasi mesin produksi, meningkatkan produktivitas, memperluas lapangan kerja, serta menjaga daya saing sektor-sektor seperti tekstil, produk tekstil, sepatu, hingga industri furnitur.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang menjelaskan bahwa skema KIPK merupakan upaya pemerintah dalam mendukung dan meningkatkan daya saing dari industri padat karya.
Baca Juga: Kemenperin Soroti Transparansi dan Impor Anggota APSyFI
“Melalui KIPK, kami berharap pelaku industri mendapatkan keringanan untuk meningkatkan produktivitasnya dan mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak,” kata Agus melansir laman Kemenperin, Rabu (27/8/2025).
Sementara itu, Direktur Jenderal Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy menyampaikan bahwa KIPK dirancang sebagai stimulus untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri padat karya.
“Skema KIPK memberikan akses pembiayaan bunga ringan untuk pembelian mesin baru maupun modal kerja, sehingga industri bisa lebih produktif,” tambahnya.
Adapun, Kemenperin menggelar forum Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Penyaluran Kredit Alsintan dan Kredit Industri Padat Karya (KIPK).
Forum ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan penyaluran Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dan mensosialisasikan program KIPK. Penerima skema KIPK sendiri ditujukan bagi pelaku usaha di sektor industri padat karya tertentu yaitu pakaian jadi, tekstil, furnitur, kulit dan alas kaki, makanan dan minuman, serta mainan anak.
Skema kredit ini ditujukan untuk pembelian mesin atau peralatan produksi baru, pembelian mesin atau peralatan produksi baru dan modal kerja, hingga pembiayaan ulang mesin yang berusia maksimal dua tahun.
Baca Juga: Tinjau PT Sumi Asih, Kemenperin Cari Solusi atas Dampak Pembatasan HGBT
Plafon pinjaman berkisar Rp500 juta hingga Rp10 miliar, dengan tenor maksimal 8 tahun serta subsidi bunga sebesar 5% per tahun. Pemerintah menargetkan penyaluran sebesar Rp20 triliun pada 2025 dengan penerima antara 2.000 hingga 10.000 usaha padat karya.
Saat ini pemerintah telah menargetkan plafon kredit sebesar Rp20 Triliun untuk tahun 2025 dengan potensi penerima mencapai 2.000 hingga 10.000 usaha padat karya.
Untuk mengoptimalkan penyaluran KIPK, sebanyak 12 bank telah ditetapkan sebagai penyalur kredit di antaranya BNI, BRI, Bank Bukopin, Bank Nationalnobu, BPD Bali, BPD DIY, BPD Jawa Tengah, BPD Sumatera Utara, Bank Aceh Syariah, BPD Kalimantan Tengah, Bank Mandiri, serta Bank Kalimantan Barat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








