Akurat Logo

Apakah Crypto atau Kripto Halal dalam Islam Menurut MUI di Indonesia? Lantas Bagaimana di Arab Saudi?

Sultan Tanjung | 6 April 2025, 13:50 WIB
Apakah Crypto atau Kripto Halal dalam Islam Menurut MUI di Indonesia? Lantas Bagaimana di Arab Saudi?

AKURAT.CO Cryptocurrency atau mata uang digital telah menjadi topik perbincangan hangat di kalangan masyarakat Muslim, terutama terkait status hukumnya dalam Islam.

Di Indonesia dan Arab Saudi, dua negara dengan populasi Muslim yang besar, pandangan ulama mengenai kehalalan crypto memiliki perbedaan yang menarik untuk dibahas.

Artikel ini mengulas keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta pandangan ulama di Arab Saudi terkait hal ini.

Pandangan MUI di Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai otoritas keagamaan tertinggi di Indonesia, telah mengeluarkan fatwa pada tahun 2021 yang menyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang adalah haram.

Keputusan ini didasarkan pada beberapa alasan utama:

  • Gharar (ketidakpastian): Transaksi crypto dinilai mengandung unsur ketidakpastian karena fluktuasi nilai yang sangat tinggi.

  • Dharar (kerugian): Potensi kerugian besar bagi pengguna dianggap bertentangan dengan prinsip Islam.

  • Qimar (spekulasi): Cryptocurrency dianggap mirip dengan perjudian karena sifat spekulatifnya yang tinggi.

Selain itu, MUI menilai bahwa cryptocurrency tidak memiliki bentuk fisik, nilai intrinsik, dan tidak memenuhi syarat sil'ah (barang yang diperjualbelikan dalam Islam).

Namun, MUI memberikan pengecualian jika cryptocurrency digunakan sebagai komoditas atau aset digital yang memiliki nilai dan manfaat jelas.

Dalam konteks ini, crypto dapat dianggap halal jika memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan hukum syariah.

Baca Juga: Rayakan Lebaran dengan THR Crypto, PINTU Hadirkan Fitur Kirim Aset Digital

Regulasi di Indonesia

Meskipun MUI menyatakan crypto haram sebagai mata uang, pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mengatur perdagangan crypto sebagai komoditas legal.

Hal ini menunjukkan bahwa fatwa MUI tidak bersifat mengikat secara hukum, tetapi menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam mengambil keputusan.

Pandangan Ulama di Arab Saudi

Di Arab Saudi, pandangan terhadap cryptocurrency lebih bervariasi dan belum ada fatwa resmi yang tegas dari Dewan Ulama Senior.

Beberapa ulama konservatif menolak penggunaan crypto dengan alasan serupa seperti gharar dan qimar.

Namun, ada juga pandangan yang lebih moderat yang menganggap cryptocurrency dapat diterima jika memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Arab Saudi juga telah menunjukkan minat terhadap teknologi blockchain dan digitalisasi ekonomi.

Pemerintahnya mendukung pengembangan teknologi ini melalui inisiatif seperti Saudi Vision 2030, meskipun penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang belum secara resmi disahkan.

 

Di Indonesia, MUI menyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang adalah haram karena melibatkan unsur gharar, dharar, dan qimar.

Namun, crypto dapat dianggap halal jika digunakan sebagai komoditas atau aset digital dengan nilai dan manfaat yang jelas.

Di sisi lain, Arab Saudi belum memberikan keputusan resmi mengenai status hukum crypto dalam Islam, meskipun negara tersebut mendukung teknologi blockchain.

Bagi umat Muslim, penting untuk mempertimbangkan fatwa ulama dan regulasi pemerintah sebelum berinvestasi dalam cryptocurrency.

Pemahaman mendalam tentang risiko dan manfaatnya juga diperlukan agar keputusan yang diambil sesuai dengan prinsip syariah dan hukum setempat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.