Duet Anies-Ahok Bak Mimpi di Siang Bolong, Tak Dimungkinkan oleh UU

AKURAT.CO Wacana duet dua mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan, bak mimpi di siang bolong.
Pasalnya, duet keduanya ternyata tidak dimungkinkan Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota," bunyi syarat pencalonan dalam pasal 7 huruf o UU tersebut.
Baca Juga: Sederet Perbedaan Manhaj Salaf vs Muhammadiyah vs NU
Sebagaimana diketahui, Ahok sendiri pernah menjabat sebagai Gubernur DKI tahun 2014 hingga 2017, menggantikan Joko Widodo yang terpilih sebagai Presiden ke-7 RI pada Pilpres 2014.
Sedangkan Anies, terpilih menjadi Gubernur DKI pada 2017 hingga 2022, meggantikan Ahok.
Selain perkara Undang-Undang, keduanya juga dinilai mustahil berduet dikarenakan pertandingan sengit di Pilkada DKI 2017, hingga isu SARA mencuat di jaman itu.
Dalam kesempatan lain, sebelumnya Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan duet Anies-Ahok bakal melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
Baca Juga: Presiden Jokowi Diharap Tak Salah Pilih Pansel Pimpinan dan Dewas KPK
“Jadi di undang-undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 ayat 2 huruf O itu, adalah yang dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama,” ujar Dody di kantornya, Jakarta, Jumat, (10/5/2024).
Artinya, yang dilarang dalam undang-undang yakni salah satu di antara Anies-Ahok menjadi calon wakil gubernur. Dalam hal ini, Anies maupun Ahok tidak bisa maju berpasangan karena keduanya pernah menjabat sebagai Gubernur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







