Akurat Logo

KPU: Gugatan Usia Cawapres Di MK Tak Mengganggu Tahapan Pemilu 2024

Citra Puspitaningrum | 6 Agustus 2023, 14:43 WIB
KPU: Gugatan Usia Cawapres Di MK Tak Mengganggu Tahapan Pemilu 2024

AKURAT.CO, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tahapan pemilu serentak 2024 tidak akan terganggu terkait dengan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Tahapan pemilu berjalan sebagai biasa sesuai lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023. Tahapan pemilu lancar tak terganggu sama sekali dengan judiacial review tersebut," kata anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Minggu (6/8/2023). 

Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI itu, gugatan batas usia maksimal capres dan cawapres bukan hal baru. Sebelumnya pada pelaksanaan Pilpres 2009 dan 2014 kala itu landasan pelaksanaan Pilpres mensyaratkan batas usia capres dan cawapres 35 tahun. 

"Dahulu dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden khususnya di pasal 5 huruf o dijelaskan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia sekurang-kurangnya 35 tahun," ujarnya. 

Idham memastikan KPU sebagai penyelenggara pemilu menghormati apabila ada warga negara Indonesia yang mengajukan uji materil atau judicial review ke MK. Kendari demikian, lanjut dia, pihaknya tidak berhak untuk mengomentari hal tersebut. 

"Kami tidak berhak mengomentarinya karena hal tersebut salah satu hal yang dijamin oleh konstitusi. Kita hormati pemohon dan kita tunggu putusan MK atas setiap uji materil dan putusan MK bersifat final dan mengikat," pungkasnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.