Imron Amin Jadi Pimpinan MKD DPR, Gantikan Habiburokhman

AKURAT.CO Imron Amin resmi dilantik menjadi Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Imron ditunjuk Fraksi Gerindra menjadi Wakil Ketua MKD menggantikan Habiburokhman yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menggantikan posisi mendiang Desmond J Mahesa.
Proses pelantikan Imron dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang juga merupakan Ketua Harian DPP Partai Gerindra. Penggantian jabatan dilakukan mengikuti surat dari Fraksi Gerindra yang langsung diproses pimpinan DPR.
"Sesuai dengan surat Fraksi Partai Gerindra, dengan ini kami selaku pimpinan dewan, menetapkan saudara H. Imron Amin dari Fraksi Partai Gerindra menjadi Wakil Ketua MKD menggantikan saudara Habiburokhman," kata Dasco, di Ruang MKD, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Usai dilantik, Imron berjanji akan menjalankan seluruh tugas-tugas MKD sebagaimana mestinya. Tidak hanya menerima laporan, tapi juga akan mengklarifikasi.
"Laporan itu tetap kita klarifikasi secara berkas dan administrasi pada intinya kita meneruskan apa yang sudah menjadi kinerja-kinerja kita yang kemarin," kata Imron.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 7Prediksi Skor Como vs Man Utd 21 Oktober 2026: Setan Merah Terancam
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja




