Akurat Logo

SKCK Syarat Bekas Napi Nyaleg, Aturannya Lagi Digodok KPU

Citra Puspitaningrum | 8 Maret 2023, 15:59 WIB
SKCK Syarat Bekas Napi Nyaleg, Aturannya Lagi Digodok KPU

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang merumuskan regulasi turunan Peraturan KPU (PKPU) soal penyertaan Surat Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024. Penyertaan SKCK ini berlaku bagi mantan narapidana. 

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik memastikan SKCK bagi narapidana memiliki ketentuan hukum tetap dan sudah sesuai dengan norma yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. 

"Berkaitan dengan SKCK, kita semua tahu penerbitan surat keterangan dari pengadilan itu mensyaratkan adanya SKCK," kata Idham kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023). 

"Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU," imbuhnya. 

Sebagai informasi, dalam UU Pemilu, mantan narapidana dibolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Adapun aturan tentang syarat caleg DPR tertuang dalam pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. 

"Kami melakukan legal drafting, kami pastikan bahwa peraturan kami itu sesuai dengan norma yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, putusan MK dan peraturan perundang-undangan lainnya," pungkasnya. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.