SKCK Syarat Bekas Napi Nyaleg, Aturannya Lagi Digodok KPU

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang merumuskan regulasi turunan Peraturan KPU (PKPU) soal penyertaan Surat Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024. Penyertaan SKCK ini berlaku bagi mantan narapidana.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik memastikan SKCK bagi narapidana memiliki ketentuan hukum tetap dan sudah sesuai dengan norma yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Berkaitan dengan SKCK, kita semua tahu penerbitan surat keterangan dari pengadilan itu mensyaratkan adanya SKCK," kata Idham kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
"Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam UU Pemilu, mantan narapidana dibolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Adapun aturan tentang syarat caleg DPR tertuang dalam pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kami melakukan legal drafting, kami pastikan bahwa peraturan kami itu sesuai dengan norma yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, putusan MK dan peraturan perundang-undangan lainnya," pungkasnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang




