DPR Bakal Undang Menteri Investasi, OJK, Hingga Keluarga James Riady Usut Kasus Meikarta

AKURAT.CO Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mengusulkan digelarnya rapat gabungan tiga komisi di DPR untuk menyelesaikan perselihan antara Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) dengan PT Mahkota Sentosa utama selaku pengembang megaproyek Meikarta.
Tiga komisi dimaksudnya, yakni Komisi VI, Komisi XI dan Komisi III DPR RI.
Andre juga menyentil ketidakhadiran pihak pengembang tannpa kabar dalam rapat dengan Komisi VI, kemarin. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa perusahaan merasa bisa membeli dan menundukkan semua orang yang ada di Republik ini.
"Kenapa saya bilang itu kenapa saya bilang itu. Pertama diduga PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang dilakukan pengembang Meikarta itu (seperti pengakuan yang didapat dari konsumen tanggal 18 januari lalu) tidak melibatkan mereka (konsumen). Tapi PKPU ini bisa jalan," jelas Andre dalam RDPU kemarin.
"Berarti muncul dugaan, Meikarta melakukan permainan dengan mafia dan dia bisa taklukan itu. Bayangkan konsumen tidak dilibatkan tapi PKPU-nya jalan," tegasnya, seperti dikutip dari situs resmi DPR.
Kedua, lanjut Andre, masyarakat (konsumen) menuntut hak mereka, di mana mereka ingin uang mereka dikembalikan atau ada kepastian unit. Tapi mereka malah digugat dan dituntut balik oleh Meikarta senilai Rp56 miliar. Andre menilai hal itu menunjukkan bahwa Meikarta merasa kuat dan bisa melakukan segalanya. Perusahaan itu merasa dilindungi.
"Yang namanya Bank Nobu yang menggugat Rp56 miliar. Nobu itu kan tempatnya konsumen membayar cicilan dari unit di Meikarta," tambahnya.
Oleh karenanya, politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengusulkan langkah konkrit berupa rapat gabungan melibatkan Komisi VI, Komisi XI dan Komisi III DPR.
Ia merinci, Komisi VI DPR bisa mendatangkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Menteri Investasi. Karena seluruh perizinan dari Kementerian Investasi atau kepala BKPM.
"Nanti akan diketahui apa betul izin-izinnya masih ada, apa betul perizinan Meikarta ini lengkap atau tidak, dan lain sebagainya," ujarnya.
Sedangkan Komisi XI karena melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingat ada peran Nobu bank milik Lippo dalam kasus ini.
Sementara rapat dengan Komisi III karena sebagai mitra kerja Mahkamah Agung, yang nantinya untuk mengecek latar PKPU-nya atau aparat hukum lainnya bisa mengeluarkan PKPU tanpa terlebih dahulu melibatkan konsumen sebagai pihak yang dirugikan.
"Bahkan kita bisa undang langsung pemilik perusahaan itu, yakni keluarga James Riady. Kerena Meikarta bagian dari perusahaan besar mereka," tegasnya.
Ia menambahkan, jika memang mereka tidak hadir juga, maka demi membela kepentingan rakyat maka perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Meikarta. Pasalnya, lanjut Andre, kasus Meikarta ini bentuk tindakan zalim yang luar biasa. Di mana konsumen yang membeli, menyicil dan kemudian menuntut hak mereka, tapi malah mereka dituntut balik. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini



